"Hari ini kami mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka jalur zonasi untuk bina RW," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana seperti dikutip dari Antara.
Nahdiana menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut, pemprov juga harus menambah kuota rasio per kelas dalam satu sekolah yang semula 36 menjadi 40 orang.
"Kami tentunya berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini. Kami minta untuk diizinkan menambah kuota karena memang banyaknya minat masyarakat yang tinggi untuk sekolah negeri," kata Nahdiana.
"Kami tentunya berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini. Kami minta untuk diizinkan menambah kuota karena memang banyaknya minat masyarakat yang tinggi untuk sekolah negeri," kata Nahdiana.
Menurutnya, jalur ini akan dibuka pada 4 Juli 2020 (setelah jalur prestasi 1-3 Juli 2020) dan kewajiban melapor diri pada 6 Juli 2020.
Baca: Besok Terakhir Pendaftaran PPDB Online SMA DIY Jalur Afirmasi, Simak Ketentuannya Berikut Ini
Baca: Gelar Aksi Protes PPDB di Depan Gedung Kemendikbud, Orang Tua Murid Pakai Seragam Sekolah
Dilansir oleh Kompas.com, jalur zonasi tingkat RW ini diperuntukkan khusus bagi lulusan 2020.
"Ini hanya khusus untuk lulusan tahun 2020. Jadi ini harus kami sampaikan. Teknisnya nanti kami sampaikan segera," katanya.
Meskipun demikian, Disdik menyebutkan akibat tingginya minat masuk ke sekolah negeri tersebut, ada kemungkinan yang mendaftar ke sekolah tersebut melebihi kuota yang tersedia.
Oleh karena itu, pihak Disdik akan melakukan seleksi berdasar usia.
"Ada RW yang ketika ditambah rombongan belajarnya, anak-anak di sana sedikit, ada juga yang melebihi kuota sehingga untuk ini seleksi berikutnya kami menggunakan dengan seleksi usia," kata Nahdiana.
Nahdiana menegaskan bahwa jalur zonasi di tingkat RW ini tidak akan mengganggu porsi jalur prestasi yang sudah ada.
"Supaya jangan sampai salah pemahaman, ini tidak mengganggu kuota jalur prestasi akademis," tuturnya.
Jalur PPDB tersebut bisa diikuti oleh calon siswa yang domisilinya satu wilayah RW dengan sekolah.
Baca: Verifikasi PPDB Jateng 2020 Akan Dibuat Berlapis, Jika Ketahuan Curang Maka akan Di-kick
Baca: Banyak Tuai Polemik, Ini 3 Hal PPDB Jakarta yang Disebut Tak Sesuai Permendikbud No 44 Tahun 2019
Sebelumnya, pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi banyak menuai polemik dalam pelaksanaannya.
Bahkan, sejumlah orangtua siswa di Jakarta meminta pemerintah untuk mengulang PPDB DKI Jakarta 2020.
Orangtua siswa menilai pelaksanaan PPDB 2020 jalur afirmasi dan zonasi bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 Tahun 2019.
"Ulang PPDB DKI 2020. Jangan usia yang menjadi tolok ukur utama, tetapi jarak, nilai, usia seperti Permendikbud No 44 Tahun 2019 Pasal 25," kata Kristina dalam keterangan yang diterima Kompas.com.