Tentang PPDB Jakarta Jalur Zonasi Tingkat RW: Khusus Lulusan 2020, Seleksi Tetap Berdasarkan Usia

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Jakarta Jalur Zonasi Tingkat RW akan dibuka pada 4 Juli 2020

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Guna mengakomodir tingginya minat bersekolah di sekolah negeri, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan untuk membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jalur zonasi tingkat RW.

"Hari ini kami mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka jalur zonasi untuk bina RW," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana seperti dikutip dari Antara.

Nahdiana menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut, pemprov juga harus menambah kuota rasio per kelas dalam satu sekolah yang semula 36 menjadi 40 orang.

"Kami tentunya berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini. Kami minta untuk diizinkan menambah kuota karena memang banyaknya minat masyarakat yang tinggi untuk sekolah negeri," kata Nahdiana.

"Kami tentunya berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini. Kami minta untuk diizinkan menambah kuota karena memang banyaknya minat masyarakat yang tinggi untuk sekolah negeri," kata Nahdiana.

Menurutnya, jalur ini akan dibuka pada 4 Juli 2020 (setelah jalur prestasi 1-3 Juli 2020) dan kewajiban melapor diri pada 6 Juli 2020.

Baca: Besok Terakhir Pendaftaran PPDB Online SMA DIY Jalur Afirmasi, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Baca: Gelar Aksi Protes PPDB di Depan Gedung Kemendikbud, Orang Tua Murid Pakai Seragam Sekolah

Khusus lulusan 2020

Dilansir oleh Kompas.com, jalur zonasi tingkat RW ini diperuntukkan khusus bagi lulusan 2020.

"Ini hanya khusus untuk lulusan tahun 2020. Jadi ini harus kami sampaikan. Teknisnya nanti kami sampaikan segera," katanya.

Meskipun demikian, Disdik menyebutkan akibat tingginya minat masuk ke sekolah negeri tersebut, ada kemungkinan yang mendaftar ke sekolah tersebut melebihi kuota yang tersedia.

Oleh karena itu, pihak Disdik akan melakukan seleksi berdasar usia.

"Ada RW yang ketika ditambah rombongan belajarnya, anak-anak di sana sedikit, ada juga yang melebihi kuota sehingga untuk ini seleksi berikutnya kami menggunakan dengan seleksi usia," kata Nahdiana.

Nahdiana menegaskan bahwa jalur zonasi di tingkat RW ini tidak akan mengganggu porsi jalur prestasi yang sudah ada.

"Supaya jangan sampai salah pemahaman, ini tidak mengganggu kuota jalur prestasi akademis," tuturnya.

Jalur PPDB tersebut bisa diikuti oleh calon siswa yang domisilinya satu wilayah RW dengan sekolah.

Baca: Verifikasi PPDB Jateng 2020 Akan Dibuat Berlapis, Jika Ketahuan Curang Maka akan Di-kick

Baca: Banyak Tuai Polemik, Ini 3 Hal PPDB Jakarta yang Disebut Tak Sesuai Permendikbud No 44 Tahun 2019

PPDB Jakarta jalur zonasi banyak dikritik

Sebelumnya, pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi banyak menuai polemik dalam pelaksanaannya.

Bahkan, sejumlah orangtua siswa di Jakarta meminta pemerintah untuk mengulang PPDB DKI Jakarta 2020.

Orangtua siswa menilai pelaksanaan PPDB 2020 jalur afirmasi dan zonasi bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 Tahun 2019.

"Ulang PPDB DKI 2020. Jangan usia yang menjadi tolok ukur utama, tetapi jarak, nilai, usia seperti Permendikbud No 44 Tahun 2019 Pasal 25," kata Kristina dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

Sejumlah orang tua menggunakan atribut sekolah saat melakukan aksi demonstrasi memprotes PPDB DKI di Depan Gedung Kemendikbud, Senin (29/6/2020) (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Orangtua menganggap penggunaan umur untuk seleksi utama jalur afirmasi dan zonasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dianggap merugikan siswa.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, Jakarta memiliki demografi yang unik.

Baca: Cara Cek Hasil Pengumuman PPDB Jakarta Jalur Zonasi Pukul 17.00 WIB, Buka Laman ppdb.jakarta.go.id

Baca: Peserta UTBK-SBMPTN 2020, Berikut Protokol Lengkap A sampai H Pelaksanaan UTBK yang Harus Kamu Tahu

Hal itu menjadi pertimbangan Dinas Pendidikan menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah.

"Keunikan demografi Kota Jakarta, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta," kata Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Disdik DKI, Jumat (26/6/2020).

"(Kemudian) sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah," lanjut dia.

Nahdiana mengklaim sistem PPDB jalur zonasi di Jakarta tetap sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

"Untuk jalur zonasi yang saat ini sedang berlangsung mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," ucapnya.

 (Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Jakarta 2020, Disdik DKI Buka Jalur Zonasi Tingkat RW"



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer