Baru Dibuka, Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Banjir Protes dari Orang Tua, Sebut Masalah Zonasi Usia

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi calon pelajar Sekolah Dasar (SD) bersama orangtua mendaftar ulang sesuai zona PPDB

Catatan: Calon peserta didik baru (CPBD) yang harus mengikuti pra-pendaftaran ialah:

- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta

- Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta

- Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta

- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018

- Asal sekolah SPK

- Asal sekolah asing

PPDB DKI Jakarta tahun 2020 dilakukan secara online atau daring. (PPDB DKI Jakarta)

2. Pengajuan cetak PIN atau token

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

c. Isi formulir secara daring.

d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Catatan: CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/token.

3. Aktivasi PIN atau token

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

b. Aktivasi PIN/token dengan klik tombol aktivasi dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token.

c. Ganti PIN/token dengan password.

d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan pendaftaran.

4. Pendaftaran

Halaman
1234


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer