Baru Dibuka, Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Banjir Protes dari Orang Tua, Sebut Masalah Zonasi Usia

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi calon pelajar Sekolah Dasar (SD) bersama orangtua mendaftar ulang sesuai zona PPDB

"Kami sudah ketemu juga dengan Pak Saifuloh (Wakadisdik) dengan Pemprov juga jadi pertemuan yang ketiga kalinya tapi belum ada jawaban yang pasti jadi kami meminta supaya berikan jawaban," kata dia.

"Pak Wagub bagus sekali tanggapannya, beliau sependapat dengan kita semangat zonasi ini adalah untuk mendekatkan anak-anak dari sekolah ke rumah."

"Jadi beliau minta supaya kepala Disdiknya untuk bertemu dengan kami," tuturnya. 

Tata Cara PPDB di Jakarta

Seluruh alur PPDB DKI Jakarta tahun 2020, mulai dari pra-pendaftaran hingga lapor diri dilakukan online (daring).

Hal ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 yang diterbitkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

"Mekanisme pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam SK tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Baca: Universitas Budi Luhur Buka Program 2000 Beasiswa bagi Calon Mahasiswa D3-S1, Minat?

Baca: VIRAL Mahasiswa Indonesia Berkelahi di San Diego, Habisi Bule Hingga Tergeletak, Ternyata Bonek

Baca: Sudah Pakai Protokol Kesehatan, 2 Siswa SD Langsung Positif Covid-19 Seminggu setelah Masuk Sekolah

Inilah 5 tahapan pendaftaran PPDB Online tingkat SD di lingkungan Provinsi DKI Jakarta (Tribun Jabar)

Berikut tahapan serta persyaratan PPDB tahun 2020:

1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional).

a. Scan atau foto dokumen berikut:

- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan

- Kartu kelurga

- Sertifikat akreditasi

- Nilai rapor

- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen

b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

d. Isi formulir secara daring. e. Unggah berkas persyaratan.

f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.

Halaman
1234


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer