"Bahkan ada aturan untuk orang atas nama individu atau lembaga menarik biaya haji secara ilegal maka kena sanksi pidana dan sanksi finansial,"tutur Nizar.
Baca: Mengaku Telah Siap Lahir Batin, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sedih Gagal Berangkat Ibadah Haji 2020
Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441
Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi
Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara mana pun untuk menyelenggarakan ibadah haji.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arab Saudi Sedang Pertimbangkan Batasi Kuota Jemaah Haji Hanya 20 Persen Di Tengah Pandemi covid-19