Masih Pandemi Covid-19, Arab Saudi Pertimbangkan Gelar Ibadah Haji 2020 dengan Batasi Kuota Jamaah

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019).

Pada 2019, tercatat 19 juta jemaah umrah dan 2,6 juta jemaah haji.

Sebuah rencana reformasi ekonomi dari putra mahkota Mohammed bin Salman bertujuan untuk meningkatkan kapasitas umrah dan haji menjadi 30 juta jemaah setiap tahunnya dan menghasilkan 50 miliar Riyal (13,32 miliar dolar AS) pada 2030.

Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Beragam Respon dari Calon Jemaah, Kecewa hingga Pasrah

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Pakistan dilaporkan masih mendapatkan kuota haji sebesar 20 persen.

Seperti dilansir dari saluran televisi lokal Pakistan, Khybernews, Senin (1/6/2020), Pakistan sudah menghubungi otoritas Arab Saudi terkait dengan kuota haji tahun ini di tengah pandemi covid-19.

Menteri Agama Pakistan Noorul Haq Qadri mengatakan otoritas Arab Saudi telah menyampaikan rekomendasinya terkait dengan pelaksanaan ibadah Haji tahun ini kepada Raja Salman.

Menurut dia, rekomendasi pemberangkatan jemaah Haji tahun ini dengan skala terbatas sedang dalam tahap pertimbangan.

"Otoritas Saudi tengah mempertimbangkan pemberangkatan jemaah haji dari Pakistan sebesar 20 persen," kata Qadri.

Hingga saat ini belum ada keputusan final dari pihak Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Sebanyak 455 calon jamaah dari kloter 1 Embarkasi Makassar mulai memasuki Asrama Haji Sudiang,Makassar tahun 2019. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan)

Keputusan Indonesia

Pemerintah Indonesia secara resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020.

Pandemi Virus Corona yang belum usai menjadi salah satu alasan dibalik keputusan pembatalan tersebut.

Selain itu sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi untuk membuka akses bagi calon jamaah haji

Calon jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Jumlahnya sampai miliran rupiah.

Hal in dijelaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali menegaskan,

Dasarnya, kata Nizar, Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh terdapat aturan mengenai sanksi kepada para pelanggar.

"Saya rasa kita bisa membaca undang-undang nomor 8 tahun 2019 karena kita sudah di amanat undang-undang menyatakan bahwa jamaah haji mujamalah harus diberangkatan melalui PIHK," ujar Nizar di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ternyata Pernah 40 Kali Ditiadakan dengan Beragam Alasan, Ini Daftarnya

Apa sanksinya jika nekat berangkat?

"Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi yang ada di akhir-akhir UU tadi, bahkan saksinya pidana dan juga denda sekian miliar; tambah Nizar.

Pada Pasal 121 UU 8/2019 disebutkan "Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar."

Nizar mengingatkan agar biro perjalanan haji untuk tidak nekat memberangkatkan jemaah haji secara ilegal.

Halaman
123


Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer