Masih Pandemi Covid-19, Arab Saudi Pertimbangkan Gelar Ibadah Haji 2020 dengan Batasi Kuota Jamaah

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Arab Saudi akan tetap menggelar Ibadah Haji 2020 meskipun masih dalam masih pandemi virus corona.

Pelaksanaan haji 2020 pun akan berbeda dengan haji sebelumnya.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Kerajaan Arab Saudi akan meniadakan Ibadah Haji 2020 lantaran adanya pandemi Covid-19.

Namun kini media ternama Reuters menyebutkan bahwa Arab Saudi berencana untuk tetap menggelar Ibadah Haji 2020.

Pelaksaan Ibadah Haji 2020 pun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yakni akan ada pembatasan kuota jamaah.

Baca: Ibadah Haji 2020 Batal dan Isu Dana Haji Dipakai Kepentingan Lain, Menteri Agama: Jangan Dipercaya

Baca: Pemberangkatan Haji Tahun 2020 Dibatalkan, Berikut Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus

Indonesia sendiri melalui Kementrian Agama Indonesia yang dipimpin Fachrul Razi telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2020 ini.

Namun kini Pemerintah Arab Saudi sedang mempertimbangkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dengan membatasi kuota untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau covid-19.

Diketahui, total kasus covid-19 di Arab Saudi telah menembus pada angka 100 ribu.

Biasanya setiap tahun, sekitar 2,5 juta jemaah mengunjungi tempat suci umat Islam di Makkah dan Madinah untuk menunaikan ibadah Haji.

Data resmi menunjukkan ibadah Haji dan Umrah sedikitnya menghasilkan sekitar 12 miliar dolar AS tiap tahunnya bagi pendapatan kerajaan.

Pada Maret lalu, Arab Saudi meminta umat muslim untuk menunda rencana ibadah haji dan menangguhkan ibadah umrah sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Dua sumber Reuters yang akrab dengan otoritas setempat, mengatakan Arab Saudi sedang mempertimbangkan kemungkinkan akan mengizinkan "hanya jumlah simbolis" untuk ibadah Haji tahun ini.

Meskipun tetap harus ada pembatasan termasuk larangan usia jemaah dan pemeriksaan kesehatan tambahan.

"Dengan prosedur yang ketat, otoritas Arab Saudi mempertimbangkan untuk hanya mengizinkan hingga 20 persen dari kuota reguler jamaah haji masing-masing negara," kata seorang sumber kepada Reuters.

Namun, beberapa pejabat lain masih bersikukh untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, yang akan dimulai pada akhir Juli mendatang, menurut tiga sumber Reuters.

Para jemaah melakukan thawaf. (KOMPAS.com/Mela Arnani)

Juru Bicara Kantor Kementerian Pelayanan Haji dan Umrah tidak berkomentar tentang hal itu, ketika ditanyakan Reuters.

Membatasi atau membatalkan ibadah Haji akan menekan keuangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang terkena dampak terjunnya harga minyak dan pandemi covid-19.

Analis memprediksi kontraksi ekonomi terparah tahun ini akan terjadi di Arab Saudi.

Kerajaan Arab Saudi juga menghentikan penerbangan penumpang internasional pada bulan Maret lalu.

Sejak Jumat lalu, pemerintah Arab Saudi juga kembali memberlakukan jam malam di Jeddah, setelah terjadi lonjakan infeksi covid-19 di kota tersebut.

Pada 2019, tercatat 19 juta jemaah umrah dan 2,6 juta jemaah haji.

Sebuah rencana reformasi ekonomi dari putra mahkota Mohammed bin Salman bertujuan untuk meningkatkan kapasitas umrah dan haji menjadi 30 juta jemaah setiap tahunnya dan menghasilkan 50 miliar Riyal (13,32 miliar dolar AS) pada 2030.

Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Beragam Respon dari Calon Jemaah, Kecewa hingga Pasrah

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Pakistan dilaporkan masih mendapatkan kuota haji sebesar 20 persen.

Seperti dilansir dari saluran televisi lokal Pakistan, Khybernews, Senin (1/6/2020), Pakistan sudah menghubungi otoritas Arab Saudi terkait dengan kuota haji tahun ini di tengah pandemi covid-19.

Menteri Agama Pakistan Noorul Haq Qadri mengatakan otoritas Arab Saudi telah menyampaikan rekomendasinya terkait dengan pelaksanaan ibadah Haji tahun ini kepada Raja Salman.

Menurut dia, rekomendasi pemberangkatan jemaah Haji tahun ini dengan skala terbatas sedang dalam tahap pertimbangan.

"Otoritas Saudi tengah mempertimbangkan pemberangkatan jemaah haji dari Pakistan sebesar 20 persen," kata Qadri.

Hingga saat ini belum ada keputusan final dari pihak Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Sebanyak 455 calon jamaah dari kloter 1 Embarkasi Makassar mulai memasuki Asrama Haji Sudiang,Makassar tahun 2019. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan)

Keputusan Indonesia

Pemerintah Indonesia secara resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020.

Pandemi Virus Corona yang belum usai menjadi salah satu alasan dibalik keputusan pembatalan tersebut.

Selain itu sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi untuk membuka akses bagi calon jamaah haji

Calon jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Jumlahnya sampai miliran rupiah.

Hal in dijelaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali menegaskan,

Dasarnya, kata Nizar, Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh terdapat aturan mengenai sanksi kepada para pelanggar.

"Saya rasa kita bisa membaca undang-undang nomor 8 tahun 2019 karena kita sudah di amanat undang-undang menyatakan bahwa jamaah haji mujamalah harus diberangkatan melalui PIHK," ujar Nizar di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ternyata Pernah 40 Kali Ditiadakan dengan Beragam Alasan, Ini Daftarnya

Apa sanksinya jika nekat berangkat?

"Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi yang ada di akhir-akhir UU tadi, bahkan saksinya pidana dan juga denda sekian miliar; tambah Nizar.

Pada Pasal 121 UU 8/2019 disebutkan "Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar."

Nizar mengingatkan agar biro perjalanan haji untuk tidak nekat memberangkatkan jemaah haji secara ilegal.

"Bahkan ada aturan untuk orang atas nama individu atau lembaga menarik biaya haji secara ilegal maka kena sanksi pidana dan sanksi finansial,"tutur Nizar.

Baca: Mengaku Telah Siap Lahir Batin, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sedih Gagal Berangkat Ibadah Haji 2020

Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441
Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi

Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara mana pun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

(Tribunnews/Srihandiratmo Malau)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arab Saudi Sedang Pertimbangkan Batasi Kuota Jemaah Haji Hanya 20 Persen Di Tengah Pandemi covid-19



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer