Akan tetapi, oleh Amazon yang merupakan perusahaan digital asal Seattle yang juga memiliki lini bisnis e-commerce itu membalas aksi "pemalakan" pajak oleh Pemerintah Prancis dengan menaikkan harga jual untuk setiap produk yang berasal dari negeri anggur tersebut di platform mereka.
Akan sulit manakala jika Indonesia dengan gegabah memberlakukan pajak layanan digital dari perusahaan asal Amerika seperti Zoom, Netflix, Google dkk mengingat pada kaidah perdagangan bebas, lantaran entitas-entitas itu juga bisa menaikkan atau menerapkan aturan tersendiri (semisal menaikkan tarif layanan) khusus untuk pengguna di Indonesia, seperti apa yang terjadi pada kasus Prancis vs Amazon.
Jika hal ini yang terjadi, jutaan pihak di Indonesia tentu akan terdampak secara langsung mengingat besarnya penggunaan masyarakat Indonesia terhadap layanan digital seperti Google, Facebook atau dari perusahaan Amerika Serikat lainnya.
Untuk itu pemerintah Indoensia perlu melakukan langkah khusus dan cermat kedepannya, demi tetap menarik pajak dari raksasa-raksasa digital tersebut, tanpa harus menimbulkan berdampak signifikan negatif terhadap masyarakat sendiri.