Belajar Kasus Prancis vs Amazon, Indonesia Harus Cermat Jika Ingin Pungut Pajak Google dan Facebook

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Google Chrome.

Namun ia menilai, Indonesia tidak perlu buru-buru menarik PTE.

"Jika konsensus ada, maka kita tinggal menyesuaikan."

"Sedangkan, jika konsensus tidak tercapai, maka kita sudah mengambil ancang-ancang," kata Darussalam, Senin (8/6/2020) dikutip dari laman Kontan berjudul Pungutan pajak digital terbentur ancaman Donald Trump.

Indonesia perlu belajar dari Prancis

Dilansir dari Reuters, Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer mengatakan Presiden AS Donald Trump mengkhawatirkan akan banyak mitra dagang yang akan gunakan skema pemungutan pajak yang tak adil.

"Presiden Trump khawatir akan banyak mitra dagang kami yang akan menggunakan skema pemungutan pajak yang tidak adil untuk perusahaan kami," ujar Robert. 

Terkait hal tersebut Presiden Amerika Serikat, Donald Trump marah gara-gara rencana pemerintah Indonesia membebankan pajak pada layanan digital, salah satunya adalah Netflix, selain tentu Google, Facebook hingga Zoom.

Merespon hal tersebut, Pemerintah Amerika Serikat akan menyelidiki negara-negara yang akan memberlakukan pajak layanan digital, termasuk Indonesia. 

Netflix (Fox Business)

Perwakilan dagang Amerika Serikat bilang pemberlakuan pajak ini berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antar-negara.

Trump khawatir banyak mitra dagang amerika yang akan menggunakan skema dagang yang tak adil.

Baca: Membangkang dari Donald Trump, Menteri Pertahanan AS Tolak Kerahkan Militer Atasi Demonstrasi

Baca: Balas Perlakuan Donald Trump, China Stop Impor Daging Babi dari Amerika Serikat

Baca: FAKTA-fakta Foto Viral Pria Bertato Peta Indonesia Ikut Demo Rusuh di AS: Trump Dibawa ke Bunker

Kementerian keuangan bakal tarik pajak digital layanan streaming film dan musik mulai 1 Juli mendatang.

Layanan tersebut dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.

Produk digital seperti aplikasi dan permainan yang dianggap mengambil manfaat ekonomi Indonesia melalui transaksinya juga akan kena PPN.

Penerapan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara untuk menanggulangi dampak pandemi Covid 19.

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani enggan mengomentari pernyataan Presiden AS Donald Trump yang marah karena layanan jasa digital Amerika seperti Netflix, Zoom dan lainnya bakal dikenakan pajak pertambahan nilai atau pajak Digital.

Sri Mulyani enggan menjawab hal ini setelah ditanya wartawan usai rapat terbatas melalui video conference hari ini 3 Juni 2020.

"Jadi pajak digital saya nggak mau jawab dulu. Nanti yang jadi headline malah pajak subsidi," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Sri Mulyani mengatakan peserta BPJS dapat turun ke kelas III jika dirasa tidak sanggu membayar di kelas yang tinggi. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Indonesia menjadi salah satu negara yang saat ini tengah mempertimbangkan untuk menarik pajak layanan digital dari perusahaan Amerika Serikat. 

Meski begitu, Indonesia perlu belajar dari kasus Prancis vs Amazon tahun 2019 lalu.

Diketahui Pemerintah Prancis sempat mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan pungutan pajak raksasa digital Amerika Serikat seperti Google, Facebook dan Amazon yang beroperasi di negara tersebut.

Halaman
123


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer