Beberapa perusahaan ternama seperti Google atau Facebook pun disebut-sebut sedang dalam bidikan untuk dipungut pajaknya.
Terlebih, saat ini Indonesia juga telah mengetatkan anggaran terkait pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada ekonomi secara luas.
Meski begitu, menarik pajak dari perusahaan, terlebih entitas asing tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Mengingat terdapat lobi-lobi politik pula didalamnya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) pun belum buka suara ihwal aturan pungutan pajak digital yang berkali-kali dilontarkan oleh Sri Mulyani tersebut.
Apalagi, setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengekspresikan keberatannya kebijakan pemungutan pajak untuk perusahaan yang berasal dari negaranya.
Seperti diketahui, tak hanya Indonesia, Trump juga keberatan atas pungutan pajak digital dari sejumlah negara seperti Inggris, Spanyol, Austria, Republik Ceko, Brasil, India, dan Turki.
Sebagai tindak lanjut permintaan Trump, United States Trade Representative (USTR) mengancam akan menjalankan investigasi ke negara-negara tersebut.
Baca: Terinspirasi Donald Trump, Presiden Brasil Ancam Keluar dari WHO karena Tak Tahan Terus Diintervensi
Baca: Gara-Gara Netflix dan Zoom, Presiden AS Donald Trump Marah Terhadap Pemerintah Indonesia, Ada Apa?
Baca: Membangkang dari Donald Trump, Menteri Pertahanan AS Tolak Kerahkan Militer Atasi Demonstrasi
AS mengklaim, pajak transaksi elektronik (PTE) saat ini cenderung tak adil dan diskriminatif terhadap perusahaan digital asal Negeri Paman Sam.
Jika hasil investigasi menemukan pemungutan pajak yang diskriminatif, AS mengancam tidak segan untuk melakukan tarif pembalasan yang bakal diterapkan sebelum pengujung tahun 2020.
Menghadapi ancaman dari AS, Pemerintah Indonesia belum bersikap ihwal kelanjutan pajak digital. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol tak menanggapi saat dikonfirmasi terkait hal ini.
Yang jelas per 1 Juli 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/2020 yang menjadi payung hukum pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas nilai barang jasa digital mulai berlaku.
Ditjen Pajak memperkirakan, pungutan PPN paling cepat dilakukan pada Agustus 2020.
John sebelumnya juga menyebut bahwa setelah berhasil menarik PPN, otoritas pajak akan paralel mengenakan pajak penghasilan (PPh) atau PTE perusahaan digital.
PTE menjadi jenis pajak baru yang berbeda dengan PPh.
Hanya saja, pemerintah masih menunggu konsensus global terkait nasib pajak digital.
Sayangnya, konsensus tersebut diperkirakan molor dari waktu yang dijadwalkan berlangsung pada bulan ini.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, pelaksanaan PMK 48/2020 tidak akan dipermasalahkan oleh AS. Sebab, PPN dalam lintas yurisdiksi, sudah memiliki konsensus global yang merujuk pada destination principle.
Sedangkan untuk PPh, memang belum ada konsensus globalnya sehingga mendorong berbagai aksi unilateral, termasuk melalui skema digital services tax (DST).
Baca: Pemerintah Siap Tarik Pajak Netflix, Spotify, dan Layanan Streaming Lain Paling Cepat Agustus 2020
Baca: Ketok Palu, Sri Mulyani Bakal Tarik Pajak Platform Digital, Mulai dari Netflix hingga Amazon
Baca: Mulai April 2020, Karyawan dengan Gaji hingga 16 Juta Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan
Adapun DST, hanya ditargetkan pada perusahaan digital yang memiliki peredaran bruto global tertentu yang kemudian menyasar mayoritas perusahaan digital dari AS.
Namun ia menilai, Indonesia tidak perlu buru-buru menarik PTE.
"Jika konsensus ada, maka kita tinggal menyesuaikan."
"Sedangkan, jika konsensus tidak tercapai, maka kita sudah mengambil ancang-ancang," kata Darussalam, Senin (8/6/2020) dikutip dari laman Kontan berjudul Pungutan pajak digital terbentur ancaman Donald Trump.
Dilansir dari Reuters, Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer mengatakan Presiden AS Donald Trump mengkhawatirkan akan banyak mitra dagang yang akan gunakan skema pemungutan pajak yang tak adil.
"Presiden Trump khawatir akan banyak mitra dagang kami yang akan menggunakan skema pemungutan pajak yang tidak adil untuk perusahaan kami," ujar Robert.
Terkait hal tersebut Presiden Amerika Serikat, Donald Trump marah gara-gara rencana pemerintah Indonesia membebankan pajak pada layanan digital, salah satunya adalah Netflix, selain tentu Google, Facebook hingga Zoom.
Merespon hal tersebut, Pemerintah Amerika Serikat akan menyelidiki negara-negara yang akan memberlakukan pajak layanan digital, termasuk Indonesia.
Perwakilan dagang Amerika Serikat bilang pemberlakuan pajak ini berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antar-negara.
Trump khawatir banyak mitra dagang amerika yang akan menggunakan skema dagang yang tak adil.
Baca: Membangkang dari Donald Trump, Menteri Pertahanan AS Tolak Kerahkan Militer Atasi Demonstrasi
Baca: Balas Perlakuan Donald Trump, China Stop Impor Daging Babi dari Amerika Serikat
Baca: FAKTA-fakta Foto Viral Pria Bertato Peta Indonesia Ikut Demo Rusuh di AS: Trump Dibawa ke Bunker
Kementerian keuangan bakal tarik pajak digital layanan streaming film dan musik mulai 1 Juli mendatang.
Layanan tersebut dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.
Produk digital seperti aplikasi dan permainan yang dianggap mengambil manfaat ekonomi Indonesia melalui transaksinya juga akan kena PPN.
Penerapan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara untuk menanggulangi dampak pandemi Covid 19.
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani enggan mengomentari pernyataan Presiden AS Donald Trump yang marah karena layanan jasa digital Amerika seperti Netflix, Zoom dan lainnya bakal dikenakan pajak pertambahan nilai atau pajak Digital.
Sri Mulyani enggan menjawab hal ini setelah ditanya wartawan usai rapat terbatas melalui video conference hari ini 3 Juni 2020.
"Jadi pajak digital saya nggak mau jawab dulu. Nanti yang jadi headline malah pajak subsidi," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Indonesia menjadi salah satu negara yang saat ini tengah mempertimbangkan untuk menarik pajak layanan digital dari perusahaan Amerika Serikat.
Meski begitu, Indonesia perlu belajar dari kasus Prancis vs Amazon tahun 2019 lalu.
Diketahui Pemerintah Prancis sempat mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan pungutan pajak raksasa digital Amerika Serikat seperti Google, Facebook dan Amazon yang beroperasi di negara tersebut.
Akan tetapi, oleh Amazon yang merupakan perusahaan digital asal Seattle yang juga memiliki lini bisnis e-commerce itu membalas aksi "pemalakan" pajak oleh Pemerintah Prancis dengan menaikkan harga jual untuk setiap produk yang berasal dari negeri anggur tersebut di platform mereka.
Akan sulit manakala jika Indonesia dengan gegabah memberlakukan pajak layanan digital dari perusahaan asal Amerika seperti Zoom, Netflix, Google dkk mengingat pada kaidah perdagangan bebas, lantaran entitas-entitas itu juga bisa menaikkan atau menerapkan aturan tersendiri (semisal menaikkan tarif layanan) khusus untuk pengguna di Indonesia, seperti apa yang terjadi pada kasus Prancis vs Amazon.
Jika hal ini yang terjadi, jutaan pihak di Indonesia tentu akan terdampak secara langsung mengingat besarnya penggunaan masyarakat Indonesia terhadap layanan digital seperti Google, Facebook atau dari perusahaan Amerika Serikat lainnya.
Untuk itu pemerintah Indoensia perlu melakukan langkah khusus dan cermat kedepannya, demi tetap menarik pajak dari raksasa-raksasa digital tersebut, tanpa harus menimbulkan berdampak signifikan negatif terhadap masyarakat sendiri.