Penyelenggaran Ibadah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Menag Jamin Uang Jemaah Aman

Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi batalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah. Kabah, Masjidil Haram, Arab Saudi.

Yandri menyebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) telah menyatakan uang calon jemaah haji dalam kondisi aman.

“Kami tegaskan bahwa tidak benar dana para calon jemaah haji dipakai untuk penanggulangan wabah Covid-19, karena dana tersebut menjadi hak penuh para calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci,” ujar Yandri pada Kamis (16/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (15/4/2020), Kepala BPKH Anggito Abimanyu pun menyatakan hal yang sama.

Anggito menyatakan bahwa seluruh uang pelunasan ibadah haji 2020 yang telah dibayarkan calon jemaah siap dikembalikan jika batal berangkat.

Total uang pelunasan ibadah haji 2020 tersebut bernilai sekitar Rp 2,3 triliun.

Baca: Wanita Muslim India Ini Rela Urungkan Niat Naik Haji, Sumbangkan Uangnya untuk Bantuan Covid-19

Baca: Perjuangan Ayah dan Anak Haji Naik Motor dari Indonesia ke Tanah Suci, Lewat 10 Negara dalam 8 Bulan

"Kurang lebih ada Rp 2,3 triliun yang ada di kas BPKH dan siap dikembalikan.

Ini uang yang siap dikembalikan jika pemerintah membatalkan," kata Anggito.

"Kami tidak dalam posisi menahan uang tersebut dan berkomitmen mengembalikannya segera setelah diputuskan demikian," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Rabu (8/4/2020).

Fachrul mengatakan bahwa meski saat ini sedang berhadapan dengan situasi serba tak pasti di tengah pandemi virus corona, Jemaah tetap diminta untuk segera melunasi biaya ibadah haji tahun 2020.

Namun, ia menegaskan, para calon jemah haji tidak perlu khawatir.

Sebab, biaya ibadah haji yang telah dibayarkan dapat dikembalikan jika keberangkatan dibatalkan.

"Kami mengantisipasi bahwa siapa tahu kita akan berangkat, memang BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) harus dilunasi. Tidak boleh tidak," kata Fachrul.

"Kalau tidak jadi berangkat, dana pelunasan itu akan diambil kembali, boleh. Boleh untuk diambil kembali, diminta kembali. Nanti pada saatnya dibayar lagi," imbuhnya.

(Tribunnewswiki.com/Ron/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Tidak Dipakai untuk Penanganan Covid-19"



Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer