Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kementerian Agama pada Selasa (2/6/2020).
Keputusan ini diambil akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai yang melanda hampir seluruh bagian dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
“Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun.
Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaah,” tutur Menteri Agama dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020, menurut Menteri Agama, diambil berdasarkan kenyataan di atas.
“Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini,” jelas Fachrul Razi.
Keputusan pembatalan ini dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020.
Baca: Bantah Isu Dana Haji Untuk Tanggulangi Covid-19, Kemenag: Bukan Dana Dari Jemaah, Tetapi APBN
Baca: Kisah Nabi Ibrahim yang Menginspirasi Prosesi Ibadah Haji dan Kurban Saat Idul Adha
Dalam keputusan tersebut, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Hal ini berarti, pembatalan tersebut tak hanya berlaku untuk Jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik yang reguler maupun khusus.
Tetapi, juga Jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia,” tegas Menteri Agama.
Sebagaimana bunyi undang-undang, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji juga harus dijamin dan diutamakan.
Menag menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang sulit dan tentu saja pahit.
Di satu sisi, pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji.
Namun, di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko penyebaran Covid-19.
Meski demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.
"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," pungkas Fachrul.
Baca: Masjidil Haram dan Nabawi Segera Dibuka Kembali, Ini Penjelasan Kemenag Soal Kepastian Haji 2020
Baca: Demi Bisa Haji ke Tanah Suci, Kakek 84 Tahun Ini Harus Jualan Daun Kelor, Banyak Pembeli yang Bantu
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memastikan dana calon jemaah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah tidak akan dipakai untuk penanganan Covid-19.
Yandri menyebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) telah menyatakan uang calon jemaah haji dalam kondisi aman.
“Kami tegaskan bahwa tidak benar dana para calon jemaah haji dipakai untuk penanggulangan wabah Covid-19, karena dana tersebut menjadi hak penuh para calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci,” ujar Yandri pada Kamis (16/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (15/4/2020), Kepala BPKH Anggito Abimanyu pun menyatakan hal yang sama.
Anggito menyatakan bahwa seluruh uang pelunasan ibadah haji 2020 yang telah dibayarkan calon jemaah siap dikembalikan jika batal berangkat.
Total uang pelunasan ibadah haji 2020 tersebut bernilai sekitar Rp 2,3 triliun.
Baca: Wanita Muslim India Ini Rela Urungkan Niat Naik Haji, Sumbangkan Uangnya untuk Bantuan Covid-19
Baca: Perjuangan Ayah dan Anak Haji Naik Motor dari Indonesia ke Tanah Suci, Lewat 10 Negara dalam 8 Bulan
"Kurang lebih ada Rp 2,3 triliun yang ada di kas BPKH dan siap dikembalikan.
Ini uang yang siap dikembalikan jika pemerintah membatalkan," kata Anggito.
"Kami tidak dalam posisi menahan uang tersebut dan berkomitmen mengembalikannya segera setelah diputuskan demikian," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Rabu (8/4/2020).
Fachrul mengatakan bahwa meski saat ini sedang berhadapan dengan situasi serba tak pasti di tengah pandemi virus corona, Jemaah tetap diminta untuk segera melunasi biaya ibadah haji tahun 2020.
Namun, ia menegaskan, para calon jemah haji tidak perlu khawatir.
Sebab, biaya ibadah haji yang telah dibayarkan dapat dikembalikan jika keberangkatan dibatalkan.
"Kami mengantisipasi bahwa siapa tahu kita akan berangkat, memang BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) harus dilunasi. Tidak boleh tidak," kata Fachrul.
"Kalau tidak jadi berangkat, dana pelunasan itu akan diambil kembali, boleh. Boleh untuk diambil kembali, diminta kembali. Nanti pada saatnya dibayar lagi," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Tidak Dipakai untuk Penanganan Covid-19"