Penyelenggaran Ibadah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Menag Jamin Uang Jemaah Aman

Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi batalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah. Kabah, Masjidil Haram, Arab Saudi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kementerian Agama pada Selasa (2/6/2020).

Keputusan ini diambil akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai yang melanda hampir seluruh bagian dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

“Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun.

Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaah,” tutur Menteri Agama dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020, menurut Menteri Agama, diambil berdasarkan kenyataan di atas.

“Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini,” jelas Fachrul Razi.

Keputusan pembatalan ini dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020.

Menteri Agama Fachrul Razi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Bantah Isu Dana Haji Untuk Tanggulangi Covid-19, Kemenag: Bukan Dana Dari Jemaah, Tetapi APBN

Baca: Kisah Nabi Ibrahim yang Menginspirasi Prosesi Ibadah Haji dan Kurban Saat Idul Adha

Dalam keputusan tersebut, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Hal ini berarti, pembatalan tersebut tak hanya berlaku untuk Jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik yang reguler maupun khusus.

Tetapi, juga Jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia,” tegas Menteri Agama.

Sebagaimana bunyi undang-undang, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji juga harus dijamin dan diutamakan.

Menag menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang sulit dan tentu saja pahit.

Di satu sisi, pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji.

Namun, di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko penyebaran Covid-19.

Meski demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," pungkas Fachrul.

Masjidil Haram, Kabah, Mekkah. (Kompas.com)

Baca: Masjidil Haram dan Nabawi Segera Dibuka Kembali, Ini Penjelasan Kemenag Soal Kepastian Haji 2020

Baca: Demi Bisa Haji ke Tanah Suci, Kakek 84 Tahun Ini Harus Jualan Daun Kelor, Banyak Pembeli yang Bantu

Uang jemaah haji 2020 Aman

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memastikan dana calon jemaah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah tidak akan dipakai untuk penanganan Covid-19.

Halaman
12


Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer