2019, Bank Indonesia Musnahkan Uang Sebesar Rp 205,13 Triliun

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas menata uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang sudah dikemas dalam kantung plastik masing-masing Rp 1 miliar yang akan dikirimkan ke sejumlah bank di Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (3/9/2013).

Pemusnahan uang dilakukan oleh BI ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut, BI bisa melakukan kegiatan pemusnahan rupiah dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah. 

Koordinasi yang dilakukan juga harus berdasarkan nota kesepahaman kedua belah pihak, antara lain dengan mengatur tata cara pemusnahan rupiah, membuat berita acara pemusnahan rupiah, dan menyampaikan informasinya setiap tiga bulan sekali. 

Baca: Inilah 42 Bank dan Perusahaan Pendanaan yang Beri Kelonggaran Kredit, Sesuai Kebijakan Jokowi

Baca: 5 Fakta Karyawan Bank CIMB Niaga yang Positif Terinfeksi Virus Corona, Sudah Dirawat Sejak 2 Maret

Baca: Thomas Jane Terpaksa Rampok Bank demi Keluarga dalam Film Drive Hard, Tayang 23.00 WIB di Trans TV

Selain itu, UU itu juga mengatur bahwa jumlah dan nilai nominal rupiah yang dimusnahkan wajib ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Lebih lanjut, selain memusnahkan uang rupiah, BI juga tercatat telah menerima uang Hasil Cetak Sempurna (HCS) dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sebanyak Rp 362,66 triliun.

Ini terdiri dari uang kertas senilai Rp 362,36 triliun alias sebanyak 11.558 juta lembar serta uang rupiah logam senilai Rp 292,97 miliar atau sebanyak 999 juta keping.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Wow, Bank Indonesia musnahkan uang rupiah sebanyak Rp 205,13 triliun di 2019.



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer