Bahkan tak tanggung-tanggung, DPR RI meminta Bank Indonesia (BI) untuk mencetak uang sebesar Rp 500 triliun demi menambal keuangan negara di tengah pandemi Covid-19.
Uang Rp 500 triliun itu pun direncanakan akan dijadikan stimulus bantuan langsung tunai ke masyarakat.
Kebijakan cetak uang untuk menambah likuiditas di masa pandemi dinilai tidak tepat karena hanya akan menimbulkan inflasi di tengah-tengah masyarakat.
Seperti diketahui sepanjang tahun 2019 saja, Bank Indonesia (BI) telah mencetak uang sebanyak Rp 1.129,49 triliun.
Jumlah ini meningkat pesat dari jumlah yang yang dicetak oleh bank sentral di sepanjang tahun 2018 yang sebesar Rp 971,95 triliun.
Dalam Laporan Tahunan Bank Indonesia (LTBI) 2019, bank sentral menjelaskan telah menerapkan clean money policy.
Kebijakan ini adalah menyediakan uang layak edar dalam jumlah cukup, serta menarik uang yang tidak layak edar.
Baca: Muncul Kabar Viral Seluruh Nasabah Bank BRI Terima Rp 600 Ribu, Ini Penjelasan Kementerian Sosial
Baca: Terkait Kebijakan Bank Indonesia, Bank-Bank BUMN Mulai Turunkan Bunga Kredit
Baca: Bank Indonesia Siapkan Langkah-Langkah untuk Agenda Redenominasi: Ini Saat yang Tepat
"Ini dalam upaya menjaga ketersediaan uang layak edar untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia," tulis BI dalam LTBI 2019 pada Selasa (26/05/2020).
Dari total jumlah yang dicetak, rupanya tidak semua uang beredar di masyarakat.
Ada setidaknya Rp 335,75 triliun uang yang berada dalam penguasaan BI. Jumlah ini meningkat dari jumlah di sepanjang tahun 2018 yang sebesar Rp 222,77 triliun.
Dengan demikian, jumlah uang dalam peredaran di sepanjang tahun 2019 tercatat sebesar Rp 793,74 triliun.
Nominal ini lebih besar daripada uang dalam peredaran di sepanjang tahun 2018 yang sebesar Rp 749,18 triliun.
Sebagai tambahan informasi, uang dalam peredaran yang dimaksud oleh BI adalah alat pembayaran yang sah dan tidak berada dalam penguasaan bank sentral.
Bank Indonesia (BI) telah melakukan pemusnahan uang rupiah senilai Rp 205,13 triliun di tahun 2019.
Uang tersebut terdiri dari 6.818,7 juta lembar uang rupiah kertas dan 56,5 juta keping uang rupiah logam.
Dalam Laporan Tahunan Bank Indonesia (LTBI) 2019, bank sentral rupanya tak asal dalam memusnahkan uang.
Uang yang dimusnahkan harus memiliki kriteria seperti tidak layak edar atau yang sudah ditarik dari peredaran.
"Uang rupiah yang tidak layak edar dan masuk ke BI, uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran, atau uang rupiah yang dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan telah ditukarkan oleh masyarakat," tulis BI dalam laporan tersebut.