Indonesia Bersiap New Normal, Menko Perekonomian: Bisa Terganggu Jika Ada Gelombang Kedua Covid-19

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi new normal. New normal mulai diberlakukan per 1 Juni 2020 mendatang, namun apabila terdapat gelombang kedua Covid-19 maka kebijakan tersebut bisa dihentikan.

Presiden Jokowi ajak hidup berdamai dengan Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika meninjau kesiapan penerapan prosedur standar tatanan baru atau new normal pada Selasa, (26/5/2020) pagi di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Rencananya, sebanyak 340.000 anggota TNI-Polri akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan di 1.800 titik obyek keramaian. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

New normal akhirnya menjadi kondisi yang harus dihadapi masyarakat agar dapat hidup berdampingan dengan ancaman virus corona baru ini.

Presiden Jokowi menyebut sudah saatnya masyarakat dapat hidup berdamai dengan Covid-19.

"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Selama wabah masih ada, Jokowi juga meminta agar masyarakat juga tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kehidupan new normal merupakan bagian dari exit strategy setiap negara dalam menghadapi pandemi virus corona.

Strategi utama yang disarankan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO), yakni test, tracing, treat dan isolate.

Terkait pelonggaran kebijakan yang dilakukan sejumlah negara, Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom, Ghebreyesus menyebutkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan terkait pandemi Covid-19.

Di antaranya, mendidik, melibatkan dan memberdayakan masyarakatnya untuk hidup di bawah new normal.

Penerapan new normal di Indonesia Epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengatakan new normal life adalah bagian dari strategi yang diterapkan sebelum vaksin atau obat untuk virus corona ditemukan.

"Pembatasan jumlah kerumunan, batasan jarak, keharusan memakai masker di mana pun, dan bisa dilakukan skrining suhu di setiap kantor atau mal atau sekolah," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Dicky menyebutkan perjalanan dinas atau pribadi harus dibatasi hanya pada keadaan yang benar-benar penting.

Anak-anak yang sakit batuk atau flu dilarang ke sekolah, atau pegawai kantor yang flu juga dilarang masuk kantor.

"Di transportasi publik, diatur jumlah penumpang per kendaraan (bus atau busway) atau gerbong kereta api juga wajib diatur," papar Dicky.

Pemerintah, kata Dicky, perlu mengedukasi dan memberlakukan aturan new normal life pada semua sendi kehidupan masyarakat selama vaksin corona belum ditemukan.

Baca: DAFTAR 25 Kabupaten/Kota yang Jadi Daerah Awal Penerapan New Normal, Jika Efektif Akan Diperluas

Baca: Mengenal New Normal dan Artinya, Diterapkan Hingga Vaksin Covid-19 Ditemukan

Baca: Menuju Era New Normal, Jokowi Kerahkan 340 Ribu Anggota TNI-Polri untuk Awasi 1800 Objek Keramaian

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, Kompas/Ichsanuddin/Holy Kartika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Airlangga: New Normal Dihentikan jika Ada Gelombang Kedua Covid-19"

dan "Apa Itu New Normal? Presiden Jokowi Sebut Hidup Berdamai dengan Covid-19"



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer