Indonesia Bersiap New Normal, Menko Perekonomian: Bisa Terganggu Jika Ada Gelombang Kedua Covid-19

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi new normal. New normal mulai diberlakukan per 1 Juni 2020 mendatang, namun apabila terdapat gelombang kedua Covid-19 maka kebijakan tersebut bisa dihentikan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mulai 1 Juni 2020, tatanan baru atau new normal akan diberlakukan.

Meski demikian, pelaksanaan new normal akan bisa terganggu bahkan dihentikan jika terdapat gelombang kedua Covid-19.

Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto usai rapat kabinet terbartas melalui konferensi video, Rabu, (27/5/2020).

"Kalau terjadi secondary wave (gelombang kedua) maka kegiatan akan dihentikan kembali dan kegiatan pun akan terganggu kembali," kata Airlangga.

Baca: 6 Tips Makan di Restoran di Tengah Pandemi Covid-19 dari BPOM saat New Normal Diterapkan

Baca: Begini Tahapan New Normal yang Akan Dimulai 1 Juni 2020, Kapan Sekolah dan Tempat Ibadah Dibuka?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI via KOMPAS)

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Airlangga mengatakan dengan dikerahkannya TNI-Polri untuk mengawasi new normal adalah langkah yang sangat penting.

Hal tersebut karena para aparat dapat membuat masyarakat lebih disiplin melaksanakan protokol kesehatan terkait penyebaran Covid-19.

Terlebih, tempat-tempat yang mendapatkan pengawasan ketat oleh TNI-Polri bisa terhindar dari kemungkinan adanya gelombang kedua penularan dan penyebaran Covid-19.

"Di tempat-tempat tersebut bisa dijaga disiplin dari masyarakat sehingga tidak terjadi secondary wave," ujar Airlangga.

Pengerahan aparat memang ditujukan untuk memastikan masyarakat mematuhi protookol kesehatan sesuai dengan aturan PSBB.

Diantaranta memakai masker, menjaga jarak atau social distancing, dan membatasi kerumunan orang dalam suatu tempat.

Tentang New Normal

Sejak Covid-19 menjadi pandemi global, dunia tak akan lagi sama seperti sedia kala.

Virus SAR-CoV-2 atau memiliki nama singkat virus corona menyebar dengan cukup cepat.

Sehingga untuk membatasi penyebarannya, negara-negara di dunia mulai memberlakukan aturan khusus.

Diantaranya melakukan social distancing, physical distancing, hingga melakukan segala aktivitas di rumah seperti belajar dan bekerja.

Seperti menjadi satu paket yang telah pasti, pandemi akan diikuti dengan adanya resesi ekonomi.

Sehingga dengan adanya pembatasan aktivitas fisik, maka kegiatan perekonomian turut terguncang.

Untuk meminimalisasi dampak dari tersendatnya perekonomian saat pandemi corona, muncul konsep new normal yang saat ini akan diimplementasikan di Indonesia.

Dikatakan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita dalam Kompas.com,  new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal.

Namun, perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Halaman
12


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer