Disebutkan, peristiwa itu terjadi lantaran ada kesalahpahaman petugas dan keluarga dari pasien PDP yang dirawat dan meninggal di RS Wahidin Sudirohusodo.
"Pasien (Covid-19) nonreaktif, tetapi kondisinya memang ada pneumonia. Pada tanggal 19 Mei, kondisi memburuk terus meninggal,"
"Rencana mau dilakukan uji swab, tapi keburu meninggal," kata Sugeng saat, Jumat (22/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan, permasalahan itu muncul karena petugas rumah sakit yang menangani jenazah pasien tersebut masih memakai aturan lama.
Dalam aturan lama, biaya jenazah pasien yang belum terkonfirmasi Covid-19 tidak ditanggung negara.
Biaya Rp 3 juta itu digunakan untuk pengadaan peti jenazah, plastik, dan kebutuhan lainnya.
Sedangkan dalam aturan terbaru disebutkan bahwa biaya pemulasaraan jenazah PDP bisa diklaim.
"Masalah yang ramai itu adalah masalah uang. Sesuai SE Nomor 6, (biaya pemulasaraan jenazah) untuk pasien PDP bisa diklaim. Nah, personelnya (petugas) tidak paham, jadi masih menerapkan SE yang lama," kata Sugeng.
Baca: Tak Sabar Tunggu Hasil Swab, Keluarga Asal Lombok Bawa Pulang Jenazah, Ternyata Positif Covid-19
Menurut Sugeng, uang sebesar Rp 3 juta itu hanya sebagai jaminan.
Hasil konsultasi dengan atasan keesokan harinya, membenarkan bahwa biaya pemulasaraan jenazah PDP ditanggung negara.
Namun, petugas itu tak langsung mengembalikan uang kepada keluarga pasien lantaran terjadi lagi kesalahpahaman.
Petugas itu menunggu keluarga pasien datang ke rumah sakit.
"Pada pagi harinya, dia (petugas) konfirmasi kepada atasannya, tapi belum sempat mengembalikan uangnya. Kesalahpahaman lagi, petugasnya menunggu keluarga datang. Karena saling menunggu, akhirnya meletus itu," ujar Sugeng.
Saat ini, permasalahan soal uang senilai Rp 3 juta tersebut sudah selesai.
Sugeng memastikan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke keluarga pasien serta penjelasan soal kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Viral, Petugas Rumah Sakit Minta Uang Rp 3 Juta untuk Pengurusan Jenazah Korban Covid-19