Anggota DPD RI dari Aceh, H Sudirman (Haji Uma) angkat bicara terkait kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh dua anggota kepolisian Aceh tersebut.
Haji Uma meminta agar pihak Polres Aceh Timur maupun Polda Aceh menindaklanjuti dan memproses kedua oknum polisi itu.
"Ini tidak layak di akukan oleh aparat penegak hukum, seharusnya mereka melayani dan mengayaumi masyarakat bukan sebaliknya," kata Haji Uma, dikutip dari Serambinews.
Menurut Haji Uma, mereka telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, mereka juga melanggar UU Nomor 18 tahun 2014 tentang perlindungan dan hak memberikan pelayanan kesehatan kepada kaum keterbelakangan mental.
"Seharusnya ini tidak perlu terjadi apa lagi di bulan Ramadan, ada upaya yang lebih persuasif yang harus diberikan, bukan malah pemukulan seperti terlihat di Video yang beredar." ujar Haji Uma.
"Saya selaku Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sangat merasa miris dan kecewa atas kejadian ini," paparnya.
"Oleh karena itu kita meminta Kapolres Aceh Timur untuk mengusut tuntas oknum tersebut dan menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegas Haji Uma.
Baca: Balita di Temanggung Tewas Usai Dianiaya Selingkuhan Ibunya, Dipukul Berkali-kali, Ini Kronologinya
Baca: Cemburu Berujung Maut, Suami Aniaya Istri dengan Gergaji Kayu, Pelaku Dikabarkan Tewas Bunuh Diri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Polisi di Aceh Diperiksa, Diduga Aniaya Pria dengan Gangguan Jiwa"
dan di Serambinews.com dengan judul "Haji Uma Minta Dua Oknum Polisi yang Hajar Orang Tidak Waras di Aceh Timur Diproses Hukum"