VIRAL Aniaya Pria Diduga Miliki Gangguan Jiwa, 2 Polisi Aceh Diperiksa: Tidak Layak Dilakukan Aparat

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penganiayaan korban berinisial R yang dilakukan oleh dua personel Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur. Korban diduga mengalami gangguan jiwa. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bagok Sa, Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah video penganiayaan.

Diketahui kemudian, pelaku penganiayaan adalah dua personel Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur.

Sedangkan korban berinisial R, dan diduga mengalami gangguan jiwa.

Penganiayaan tersebut terjadi di Desa Bagok Sa, Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).

Baca: Lagi, Dugaan Penganiayaan terhadap Perawat, Kades Kesal Warganya Wafat Tak Cepat Ditangani

Baca: Viral, Warga Diduga Dianiaya oleh Pihak RT saat Tanyakan Bantuan Sembako, Ini Penjelasan Camat Koja

Dilansir oleh Kompas.com, kedua anggota kepolisisan tersebut rupanya berpangkat brigadir.

Peristiwa tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono melalui keterangan tertulis, Minggu (24/5/2020).

“Menurut informasi saat melaksanakan tugas di desa Bagok Sa untuk mengimbau masyarakat terkait larangan mudik," terang Kombes Ery Apriyono.

"(Dua oknum polisi) diduga telah melakukan penganiyaan terhadap seorang pria berinisial R yang diduga mengalami gangguan jiwa,” lanjutnya.

Kronologi kejadian penganiayaan dua anggota kepolisian pada R yang diduga miliki gangguan jiwa

Dijelaskan oleh pelaku melalui Kombes Ery Apriyono, R tiba-tiba mendatangi kedua oknum polisi saat sedang bertugas.

Ery menuturkan, R melontarkan kata-kata bernada ancaman.

Menurut keterangan Ery, pria itu juga menarik kerah baju hingga mau memukul Brigadir E.

Kesal, akhirnya dua anggota kepolisian tersebut terlibat baku hantam dengan R.

“Tiba-tiba datang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu, mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman dan menarik kerah baju hingga mau memukul salah seorang oknum Polri berinisial E dan setelah itu terjadilah dugaan penganiyaan tersebut,” tuturnya.

Perbuatan dua anggota polisi tersebut mendapatkan kecaman dari Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro.

“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apapun alasannya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan," ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).

"Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” lanjutnya.

Kasus penganiayaan tersebut kini telah ditangani oleh Polda Aceh.

Selanjutnya, kedua oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan terhadap R akan diperiksa lebih lanjut secara profesional.

“Polda Aceh akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri dan menuntaskan dugaan penganiayaan itu dengan mengedepankan prosedur hukum yang berkeadilan dan azas praduga tak bersalah,” ucap Kombes Ery Apriyono.

Haji Uma minta dua pelaku diproses hukum

Anggota DPD RI dari Aceh, H Sudirman (Haji Uma) angkat bicara terkait kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh dua anggota kepolisian Aceh tersebut.

Haji Uma meminta agar pihak Polres Aceh Timur maupun Polda Aceh menindaklanjuti dan memproses kedua oknum polisi itu.

"Ini tidak layak di akukan oleh aparat penegak hukum, seharusnya mereka melayani dan mengayaumi masyarakat bukan sebaliknya," kata Haji Uma, dikutip dari Serambinews.

Anggota DPD RI dari Aceh, H Sudirman (Haji Uma) angkat bicara terkait kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh dua anggota kepolisian Aceh tersebut. (Serambinews.com)

Menurut Haji Uma, mereka telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, mereka juga melanggar UU Nomor 18 tahun 2014 tentang perlindungan dan hak memberikan pelayanan kesehatan kepada kaum keterbelakangan mental.

"Seharusnya ini tidak perlu terjadi apa lagi di bulan Ramadan, ada upaya yang lebih persuasif yang harus diberikan, bukan malah pemukulan seperti terlihat di Video yang beredar." ujar Haji Uma.

"Saya selaku Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sangat merasa miris dan kecewa atas kejadian ini," paparnya.

"Oleh karena itu kita meminta Kapolres Aceh Timur untuk mengusut tuntas oknum tersebut dan menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegas Haji Uma.

Baca: Balita di Temanggung Tewas Usai Dianiaya Selingkuhan Ibunya, Dipukul Berkali-kali, Ini Kronologinya

Baca: Cemburu Berujung Maut, Suami Aniaya Istri dengan Gergaji Kayu, Pelaku Dikabarkan Tewas Bunuh Diri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Polisi di Aceh Diperiksa, Diduga Aniaya Pria dengan Gangguan Jiwa"

dan di Serambinews.com dengan judul "Haji Uma Minta Dua Oknum Polisi yang Hajar Orang Tidak Waras di Aceh Timur Diproses Hukum"



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer