VIRAL Aniaya Pria Diduga Miliki Gangguan Jiwa, 2 Polisi Aceh Diperiksa: Tidak Layak Dilakukan Aparat

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penganiayaan korban berinisial R yang dilakukan oleh dua personel Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur. Korban diduga mengalami gangguan jiwa. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bagok Sa, Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah video penganiayaan.

Diketahui kemudian, pelaku penganiayaan adalah dua personel Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur.

Sedangkan korban berinisial R, dan diduga mengalami gangguan jiwa.

Penganiayaan tersebut terjadi di Desa Bagok Sa, Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).

Baca: Lagi, Dugaan Penganiayaan terhadap Perawat, Kades Kesal Warganya Wafat Tak Cepat Ditangani

Baca: Viral, Warga Diduga Dianiaya oleh Pihak RT saat Tanyakan Bantuan Sembako, Ini Penjelasan Camat Koja

Dilansir oleh Kompas.com, kedua anggota kepolisisan tersebut rupanya berpangkat brigadir.

Peristiwa tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono melalui keterangan tertulis, Minggu (24/5/2020).

“Menurut informasi saat melaksanakan tugas di desa Bagok Sa untuk mengimbau masyarakat terkait larangan mudik," terang Kombes Ery Apriyono.

"(Dua oknum polisi) diduga telah melakukan penganiyaan terhadap seorang pria berinisial R yang diduga mengalami gangguan jiwa,” lanjutnya.

Kronologi kejadian penganiayaan dua anggota kepolisian pada R yang diduga miliki gangguan jiwa

Dijelaskan oleh pelaku melalui Kombes Ery Apriyono, R tiba-tiba mendatangi kedua oknum polisi saat sedang bertugas.

Ery menuturkan, R melontarkan kata-kata bernada ancaman.

Menurut keterangan Ery, pria itu juga menarik kerah baju hingga mau memukul Brigadir E.

Kesal, akhirnya dua anggota kepolisian tersebut terlibat baku hantam dengan R.

“Tiba-tiba datang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu, mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman dan menarik kerah baju hingga mau memukul salah seorang oknum Polri berinisial E dan setelah itu terjadilah dugaan penganiyaan tersebut,” tuturnya.

Perbuatan dua anggota polisi tersebut mendapatkan kecaman dari Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro.

“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apapun alasannya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan," ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).

"Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” lanjutnya.

Kasus penganiayaan tersebut kini telah ditangani oleh Polda Aceh.

Selanjutnya, kedua oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan terhadap R akan diperiksa lebih lanjut secara profesional.

“Polda Aceh akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri dan menuntaskan dugaan penganiayaan itu dengan mengedepankan prosedur hukum yang berkeadilan dan azas praduga tak bersalah,” ucap Kombes Ery Apriyono.

Halaman
12


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer