Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait menegaskan, salat Idulfitri boleh dilakukan di rumah untuk menghentikan penyebaran virus corona.
Meski demikian, Kementerian mengizinkan masjid-masjid untuk menghidupkan pengeras suara dan mengumandangkan takbir untuk menyemarakkan malam Idulfitri.
Dewan Fatwa Uni Emirat Arab juga mengeluarkan fatwa tentang diperbolehkannya salat Idulfitri di rumah masing-masing, baik berjemaah maupun sendiri tanpa khotbah.
Fatwa itu dikeluarkan sebagai jawaban atas permasalahan hukum salat Idulfitri di rumah dengan mengikuti Imam melalui radio, televisi, dan media sosial.
"Salat Idulfitri itu hukumnya sunnah muakad menurut mazhab Maliki dan Syafii, fardlu kifayah menurut mazhab Hambali, beberapa pendapat juga ada yang mewajibkannya" kata Dewan Fatwa.
Mereka juga menjelaskan bahwa hukum asal salat Idulfitri adalah dilakukan secara berjamaah, kecuali para ulama sepakat untuk memperbolehkannya salat di rumah karena ada sebab penghalangnya, seperti virus corona.
Asisten Grand Mufti Oman Syekh Kahlan al-Khurushi juga mengatakan bahwa salat Idulfitri boleh dilakukan di rumah.
"Ini merupakan pendapat umum di antara para ulama Islam dari berbagai mazhab," kata dia.
Menurut dia, salat Idulfitri tak lebih dibebankan dari pada salat lima waktu yang juga bisa dilakukan di rumah ketika ada seuatu kendala.
Baca: Menko Polhukam Mahfud MD: Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang oleh Permenkes
Baca: Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah Beserta Dengan Aturan Khotbah
Soal khotbah, ia menyebutkan, hal itu juga disyariatkan ketika salat dilakukan di rumah, meski secara singkat dengan hanya melaksanakan rukun khotbah.
"Jika tak ada di antara orang yang salat bisa berkhotbah, maka salat Idulfitri di rumah tanpa khotbah pun tetap sah. Tapi, kalau bisa tetap ada," jelas dia.
Menteri Wakaf dan Urusan Islam Yordania Muhammad al-Khalailah pada Selasa (19/5/2020) mengatakan bahwa salat Idulfitri dilakukan di rumah sejalan dengan langkah pencegahan virus corona.
"Salat Idulfitri hukumnya sunah muakad, karenanya boleh dilakukan di rumah, baik secara berjamaah maupun sendiri," kata dia, dilansir dari Bawaba News, Selasa (19/5/2020).
Menurut dia, keputusan itu dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melihat Fatwa di Negara-negara Arab soal Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19"