Pemerintah Indonesia sendiri telah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah.
Sejalan dengan hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan salah Idulfitri di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebut bahwa salat Idulfitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah maupun sendiri.
Sementara, untuk khotbah salat Id sendiri, MUI mengatakan bahwa khotbah dalam rangkaian salat Idulfitri merupakan sunah muakad atau sunah yang sangat dianjurkan.
Namun, jika seandainya jumlah anggota keluarga yang salat kurang dari 4 atau lebih dari 4, namun tak ada yang mampu memberikan khotbah, maka pelaksanaan salat id tersebut tetap sah.
Meskipun telah banyak informasi dan penjelasan mengenai salat Id, namun masih ada banyak orang yang mempertanyakan legalitas hukum syariat tentang pelaksanaan salat Idulfitri di rumah.
Baca: Inilah Tata Cara Salat Ied di Rumah yang Perlu Diketahui, Dilakukan dengan Berjamaah atau Sendiri
Baca: Amalan Sunah yang Dicontohkan Rasulullah SAW untuk Dikerjakan Sebelum Melaksanakan Salat Idulfitri
Berikut fatwa dari dewan ulama di negara-negara Arab soal pelaksanaan salat Idulfitri selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Ketua Dewan Ulama Senior sekaligus Mufti Arab Saudi Abdul Aziz bin Abdullah, Senin (18/5/2020), mengatakan, jika situasi pada Hari Raya Idulfitri tak kunjung membaik, maka salat Idulfitri dilakukan di rumah tanpa menggunakan khotbah.
"Jika situasi seperti hari ini masih berlanjut, yaitu tidak dimungkinkannya salat berjemaah di masjid, maka salat Idulfitri dilakukan di rumah tanpa khotbah setelahnya," kata Abdul Aziz, dilansir dari al-Khaleej Online, Selasa (19/5/2020).
Pada Minggu (17/5/2020), Dewan Ulama Senior al-Azhar yang diketuai oleh Grand Syekh Ahmad at-Thyyib mengatakan, umat Islam di seluruh dunia boleh melaksanakan salat Idulfitri di rumah.
Salat tersebut bisa dilaksanakan dengan tata cara yang sama seperti pelaksanaan di masjid atau lapangan.
Umat Islam juga diperbolehkan melaksanakannya, baik secara berjemaah maupun sendiri.
"Boleh juga salat Idulfitri dilakukan secara berjemaah dengan anggota keluarga atau dilakukan sendiri.”
“Keduanya sama-sama didasari atas tujuan syariat Islam, yaitu melindungi diri dari segala macam bahaya," kata Ahmad at-Thayyib, dilansir dari Sky News Arabia, Minggu (17/5/2020).
Baca: Bukan Minal Aidin Wal Faizin, Inilah Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1441 H Sesuai Sunnah
Baca: Pemkot Bekasi Perbolehkan Salat Idulfitri di Masjid, Epidemiolog: Siap-siap Kluster Baru Covid-19
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan salat Idulfitri di rumah tak mensyaratkan adanya khotbah.
Sementara, waktu pelaksanaannya adalah seperti waktu salat Dhuha yang dimulai dari sekitar 20 menit setelah terbitnya matahari.
Dewan Ulama Senior al-Azhar juga mengajak seluruh umat Muslim dunia untuk berdoa agar wabah virus segera berakhir.