Salat Idulfitri Harus Ada Khotbah? Berikut Fatwa Negara-negara Arab Soal Pelaksanaan Salat Ied

Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi salat id sendiri di rumah - Bagaimana seharusnya pelaksanaan salat Idulfitri? Harus ada khotbah atau bisa tanpa khotbah? Berikut fatwa MUI dan negara-negara Arab tentang itu.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Di tengah pandemi Covid-19 dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1441, banyak pertanyaan seputar pelaksanaan salat Id yang muncul.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah.

Sejalan dengan hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan salah Idulfitri di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebut bahwa salat Idulfitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah maupun sendiri.

Sementara, untuk khotbah salat Id sendiri, MUI mengatakan bahwa khotbah dalam rangkaian salat Idulfitri merupakan sunah muakad atau sunah yang sangat dianjurkan.

Namun, jika seandainya jumlah anggota keluarga yang salat kurang dari 4 atau lebih dari 4, namun tak ada yang mampu memberikan khotbah, maka pelaksanaan salat id tersebut tetap sah.

Meskipun telah banyak informasi dan penjelasan mengenai salat Id, namun masih ada banyak orang yang mempertanyakan legalitas hukum syariat tentang pelaksanaan salat Idulfitri di rumah.

Baca: Inilah Tata Cara Salat Ied di Rumah yang Perlu Diketahui, Dilakukan dengan Berjamaah atau Sendiri

Baca: Amalan Sunah yang Dicontohkan Rasulullah SAW untuk Dikerjakan Sebelum Melaksanakan Salat Idulfitri

Berikut fatwa dari dewan ulama di negara-negara Arab soal pelaksanaan salat Idulfitri selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Arab Saudi

Ketua Dewan Ulama Senior sekaligus Mufti Arab Saudi Abdul Aziz bin Abdullah, Senin (18/5/2020), mengatakan, jika situasi pada Hari Raya Idulfitri tak kunjung membaik, maka salat Idulfitri dilakukan di rumah tanpa menggunakan khotbah.

"Jika situasi seperti hari ini masih berlanjut, yaitu tidak dimungkinkannya salat berjemaah di masjid, maka salat Idulfitri dilakukan di rumah tanpa khotbah setelahnya," kata Abdul Aziz, dilansir dari al-Khaleej Online, Selasa (19/5/2020).

Mesir

Pada Minggu (17/5/2020), Dewan Ulama Senior al-Azhar yang diketuai oleh Grand Syekh Ahmad at-Thyyib mengatakan, umat Islam di seluruh dunia boleh melaksanakan salat Idulfitri di rumah.

Salat tersebut bisa dilaksanakan dengan tata cara yang sama seperti pelaksanaan di masjid atau lapangan.

Umat Islam juga diperbolehkan melaksanakannya, baik secara berjemaah maupun sendiri.

"Boleh juga salat Idulfitri dilakukan secara berjemaah dengan anggota keluarga atau dilakukan sendiri.”

“Keduanya sama-sama didasari atas tujuan syariat Islam, yaitu melindungi diri dari segala macam bahaya," kata Ahmad at-Thayyib, dilansir dari Sky News Arabia, Minggu (17/5/2020).

Baca: Bukan Minal Aidin Wal Faizin, Inilah Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1441 H Sesuai Sunnah

Baca: Pemkot Bekasi Perbolehkan Salat Idulfitri di Masjid, Epidemiolog: Siap-siap Kluster Baru Covid-19

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan salat Idulfitri di rumah tak mensyaratkan adanya khotbah.

Sementara, waktu pelaksanaannya adalah seperti waktu salat Dhuha yang dimulai dari sekitar 20 menit setelah terbitnya matahari.

Dewan Ulama Senior al-Azhar juga mengajak seluruh umat Muslim dunia untuk berdoa agar wabah virus segera berakhir.

Kuwait

Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait menegaskan, salat Idulfitri boleh dilakukan di rumah untuk menghentikan penyebaran virus corona.

Meski demikian, Kementerian mengizinkan masjid-masjid untuk menghidupkan pengeras suara dan mengumandangkan takbir untuk menyemarakkan malam Idulfitri.

Uni Emirat Arab

Dewan Fatwa Uni Emirat Arab juga mengeluarkan fatwa tentang diperbolehkannya salat Idulfitri di rumah masing-masing, baik berjemaah maupun sendiri tanpa khotbah.

Fatwa itu dikeluarkan sebagai jawaban atas permasalahan hukum salat Idulfitri di rumah dengan mengikuti Imam melalui radio, televisi, dan media sosial.

"Salat Idulfitri itu hukumnya sunnah muakad menurut mazhab Maliki dan Syafii, fardlu kifayah menurut mazhab Hambali, beberapa pendapat juga ada yang mewajibkannya" kata Dewan Fatwa.

Mereka juga menjelaskan bahwa hukum asal salat Idulfitri adalah dilakukan secara berjamaah, kecuali para ulama sepakat untuk memperbolehkannya salat di rumah karena ada sebab penghalangnya, seperti virus corona.

Oman

Asisten Grand Mufti Oman Syekh Kahlan al-Khurushi juga mengatakan bahwa salat Idulfitri boleh dilakukan di rumah.

"Ini merupakan pendapat umum di antara para ulama Islam dari berbagai mazhab," kata dia.

Menurut dia, salat Idulfitri tak lebih dibebankan dari pada salat lima waktu yang juga bisa dilakukan di rumah ketika ada seuatu kendala.

Baca: Menko Polhukam Mahfud MD: Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang oleh Permenkes

Baca: Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah Beserta Dengan Aturan Khotbah

Soal khotbah, ia menyebutkan, hal itu juga disyariatkan ketika salat dilakukan di rumah, meski secara singkat dengan hanya melaksanakan rukun khotbah.

"Jika tak ada di antara orang yang salat bisa berkhotbah, maka salat Idulfitri di rumah tanpa khotbah pun tetap sah. Tapi, kalau bisa tetap ada," jelas dia.

Yordania

Menteri Wakaf dan Urusan Islam Yordania Muhammad al-Khalailah pada Selasa (19/5/2020) mengatakan bahwa salat Idulfitri dilakukan di rumah sejalan dengan langkah pencegahan virus corona.

"Salat Idulfitri hukumnya sunah muakad, karenanya boleh dilakukan di rumah, baik secara berjamaah maupun sendiri," kata dia, dilansir dari Bawaba News, Selasa (19/5/2020).

Menurut dia, keputusan itu dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

(Tribunnewswiki.com/Ron)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melihat Fatwa di Negara-negara Arab soal Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19"



Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer