Fakta Bahar bin Smith yang Kembali Masuk Bui, Baru 3 hari Bebas & Berikan Ceramah Bernada Provokatif

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa)


Langgar ketentuan asimilasi

Bahar bin Smith dimasukan kembali ke penjara lantaran izin asimilasinya dicabut oleh pemerintah.

Pencabutan ini dilakukan karena Bahar dianggap tidak mengindahkan ketentuan asimilasi yang berlaku.

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, dari evaluasi yang dilakukan ada dua hal ketentuan asimilasi yang dilanggar Bahar bin Smith.

Pertama, memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebar rasa permusuhan kepada pemerintah.

Baca: Dibebaskan, Para Napi Ini Kembali Berulah, Curi Uang dan Rokok di Warung hingga Jadi Kurir Ganja

Baca: Beredar Kisah Pengakuan Napi Berani Bayar Jutaan Demi Bebas karena Ada Corona: Harganya Lumayan

Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). (Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan)

Bahkan rekaman video ceramahnya tersebut menjadi viral dan meresahkan masyarakat.

Kedua, karena Bahar dianggap tidak mematuhi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama keluar dari penjara.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi,

sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

(TribunnewsWiki.com/SO/Kompas.com/Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Baru Bebas 3 Hari dan Langgar Ketentuan Asimilasi"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer