Fakta Bahar bin Smith yang Kembali Masuk Bui, Baru 3 hari Bebas & Berikan Ceramah Bernada Provokatif

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara.

Padahal dia baru saja menghirup udara bebas selama 3 hari.

Bahar bin Smith merupakan terpidana kasus penganiayaan yang sebelumnya sempat bebas karena mendapat program asimilasi.

Penangkapan kembali Bahar ini dilakukan oleh Petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) dini hari.

Berikut fakta-fakta Bahar Smith yang kembali masuk bui.


Program Asimilasi

Bahar Bin Smith sebelumya divonis hukuman tiga tahun penjara dan densa Rp 50 juta subside satu bulan.

Karena dia terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

Akan tetapi Bahar Bin Smith dikeluarkan dari penjara karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Bahar dikeluarkan dari penjara pada Sabtu (16/5/2020) bersama dengan delapan narapidana lainnya di LP Cibinong.

Tapi karena tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku saat menjalani program asimilasi, akhirnya ia ditangkap dan dijebloskan kembali ke dalam penjara.

Baca: Bocah Penjual Jalangkote Korban Bullying Dapat Beasiswa dan Motor dari Gubernur Sulawesi Selatan

Baca: Kisah Sendu Bocah Penjual Jalangkote, Harus Terima Bully-an ketika Bantu Orang Tua Mencari Nafkah

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)


Baru tiga hari bebas

Bahar bin Smith merupakan terpidana kasus penganiayaan.

Dia diketahui baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ia dapat keluar lebih cepat dari vonis hukuman yang seharusnya dijalani karena mendapat program asimilasi dari pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun, baru tiga hari keluar dari penjara Bahar kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Pengacara Bahar, Aziz Yanuar membenarkan informasi tersebut.

Aziz mengatakan kiennya tersebut ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB.

Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.

"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca: Baru Tiga Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara, Ini Penyebabnya

Baca: Bebas Lewat Asimilasi Covid-19, Residivis di Padang Malah Bakar Rumah Mertua karena Ditolak Istri

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa)


Langgar ketentuan asimilasi

Bahar bin Smith dimasukan kembali ke penjara lantaran izin asimilasinya dicabut oleh pemerintah.

Pencabutan ini dilakukan karena Bahar dianggap tidak mengindahkan ketentuan asimilasi yang berlaku.

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, dari evaluasi yang dilakukan ada dua hal ketentuan asimilasi yang dilanggar Bahar bin Smith.

Pertama, memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebar rasa permusuhan kepada pemerintah.

Baca: Dibebaskan, Para Napi Ini Kembali Berulah, Curi Uang dan Rokok di Warung hingga Jadi Kurir Ganja

Baca: Beredar Kisah Pengakuan Napi Berani Bayar Jutaan Demi Bebas karena Ada Corona: Harganya Lumayan

Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). (Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan)

Bahkan rekaman video ceramahnya tersebut menjadi viral dan meresahkan masyarakat.

Kedua, karena Bahar dianggap tidak mematuhi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama keluar dari penjara.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi,

sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

(TribunnewsWiki.com/SO/Kompas.com/Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Baru Bebas 3 Hari dan Langgar Ketentuan Asimilasi"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer