Sehingga, apabila santri atau pelajar itu miskin, maka berhak menerima zakat fitrah.
"Santri, dia fakir berhak menerima zakat, karena kefakirannya,"
"Boleh. Asalkan terbukti dia adalah fakir dan miskin," Terang Buya.
"Boleh kita berikan kepada santri yang seperti itu," lanjutnya.
Berbeda halnya, apabila ia seorang santri yang kaya, maka ia tidak berhak mendapatkan zakat fitrah.
"Kalau santri bapaknya kayak raya, ya enggak perlu," ujar Buya.
"Jadi kuncinya adalah fakir," imbuhnya.
Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Ketum PBNU Imbau Umat Percepat Bayar Zakat demi Bantu Masyarakat
Baca: Badan Amil Zakat Nasional
Hal itu pun berlaku untuk anak yatim.
Buya Yahya menjelaskan, penerima zakat fitrah adalah anak yatim yang fakir.
"Yang boleh dikasih (zakat) anak yatim yang fakir," jelasnya.
Apabila ia kaya meski anak yatim, ia tetap tidak berhak menerima zakat.
Buya Yahya menjelaskan, gelar tidak menjadi patokan seseorang berhak menerima zakat atau tidak.
Melainkan yang menjadi patokan adalah kefakiran dan kemiskinannya.
"Sebut kefakirannya sama kemiskinannya," ujar Buya.
Adapun penerima zakat secara umum yaitu :
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah Pada Santri Atau Pelajar Miskin? Ini Kata Buya Yahya