Di penghujung Ramadan ini, umat muslim diingatkan untuk terus membayar zakat fitrah.
Dilansir TribunnewsWiki, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan Muslim.
Zakat fitrah biasanya diberikan sebelum salat Idulfitri.
Hal ini merupakan salah satu untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadan.
Besaran zakat fitrah dapat berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara itu, zakat fitrah juga dapat diberikan dalam bentuk uang dengan nominal menyesuaikan harga beras sebesar 2,5 kg.
Zakat fitrah ini biasanya diberikan kepada orang atau keluarga yang tidak mampu dan serba kekurangan.
Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Jumat (15/5/2020), Buya Yahya memberikan penjelasan terkait zakat fitrah yang diberikan untuk santri atau pelajar yang miskin.
Baca: Masjid Amirul Mukminin Makassar
Baca: MUI Jelaskan Hukum Salat Id Secara Live Streaming di Tengah Pandemi Covid-19: Tidak Sah
Buya Yahya menyebutkan, bahwa zakat fitrah diberikan khususnya kepada kaum fakir dan miskin.
"Zakat fitrah itu diberikan kepada kaum fakir dan miskin khususnya," ujarnya.
Apakah fakir miskin tersebut memiliki gelar tertentu, itu tidak dipersoalkan.
"Ada pun gelar yang lainnya enggak penting," ujar Buya.
Baca: Zakat Fitrah
Baca: Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Boleh dengan Uang atau Harus dengan Beras? Begini Penjelasannya
"Bahkan kalau tiba-tiba ada raja miskin sekali pun boleh dia (menerima zakat)," lanjutnya.
Buya Yahya mengungkapkan yang dilihat dari penerima zakat adalah status fakir miskinnya, bukan gelarnya.
"Jadi yang penting kemiskinannya dan kefakirannya,"
"Apakah dia santri atau ustaz (itu tidak penting)," kata Buya.
Buya mengatakan, bahkan bila ada seorang ustaz yang fakir ia diperbolehkan menerima zakat.
"Ustaz menerima zakat boleh, karena kefakirannya bukan karena keustazannya," kata Buya.
Sama halnya dengan santri atau pelajar.
Sehingga, apabila santri atau pelajar itu miskin, maka berhak menerima zakat fitrah.
"Santri, dia fakir berhak menerima zakat, karena kefakirannya,"
"Boleh. Asalkan terbukti dia adalah fakir dan miskin," Terang Buya.
"Boleh kita berikan kepada santri yang seperti itu," lanjutnya.
Berbeda halnya, apabila ia seorang santri yang kaya, maka ia tidak berhak mendapatkan zakat fitrah.
"Kalau santri bapaknya kayak raya, ya enggak perlu," ujar Buya.
"Jadi kuncinya adalah fakir," imbuhnya.
Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Ketum PBNU Imbau Umat Percepat Bayar Zakat demi Bantu Masyarakat
Baca: Badan Amil Zakat Nasional
Hal itu pun berlaku untuk anak yatim.
Buya Yahya menjelaskan, penerima zakat fitrah adalah anak yatim yang fakir.
"Yang boleh dikasih (zakat) anak yatim yang fakir," jelasnya.
Apabila ia kaya meski anak yatim, ia tetap tidak berhak menerima zakat.
Buya Yahya menjelaskan, gelar tidak menjadi patokan seseorang berhak menerima zakat atau tidak.
Melainkan yang menjadi patokan adalah kefakiran dan kemiskinannya.
"Sebut kefakirannya sama kemiskinannya," ujar Buya.
Adapun penerima zakat secara umum yaitu :
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah Pada Santri Atau Pelajar Miskin? Ini Kata Buya Yahya