Apa Hukum Zakat Fitrah Jika Diberikan pada Pelajar Atau Santri Miskin? Ini Penjelasan Buya Yahya

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagaimana hukumnya apabila zakat fitrah diberikan pada santri atau pelajar yang miskin?

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hari Raya Idulfitri akan hadir sebentar lagi.

Di penghujung Ramadan ini, umat muslim diingatkan untuk terus membayar zakat fitrah.

Dilansir TribunnewsWiki, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan Muslim.

Zakat fitrah biasanya diberikan sebelum salat Idulfitri.

Hal ini merupakan salah satu untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadan.

Besaran zakat fitrah dapat berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara itu, zakat fitrah juga dapat diberikan dalam bentuk uang dengan nominal menyesuaikan harga beras sebesar 2,5 kg.

Zakat fitrah ini biasanya diberikan kepada orang atau keluarga yang tidak mampu dan serba kekurangan.

Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Jumat (15/5/2020), Buya Yahya memberikan penjelasan terkait zakat fitrah yang diberikan untuk santri atau pelajar yang miskin.

Baca: Masjid Amirul Mukminin Makassar

Baca: MUI Jelaskan Hukum Salat Id Secara Live Streaming di Tengah Pandemi Covid-19: Tidak Sah

Buya Yahya menyebutkan, bahwa zakat fitrah diberikan khususnya kepada kaum fakir dan miskin.

"Zakat fitrah itu diberikan kepada kaum fakir dan miskin khususnya," ujarnya.

Apakah fakir miskin tersebut memiliki gelar tertentu, itu tidak dipersoalkan.

"Ada pun gelar yang lainnya enggak penting," ujar Buya.

Baca: Zakat Fitrah

Baca: Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Boleh dengan Uang atau Harus dengan Beras? Begini Penjelasannya

"Bahkan kalau tiba-tiba ada raja miskin sekali pun boleh dia (menerima zakat)," lanjutnya.

Buya Yahya mengungkapkan yang dilihat dari penerima zakat adalah status fakir miskinnya, bukan gelarnya.

"Jadi yang penting kemiskinannya dan kefakirannya,"

"Apakah dia santri atau ustaz (itu tidak penting)," kata Buya.

Buya mengatakan, bahkan bila ada seorang ustaz yang fakir ia diperbolehkan menerima zakat.

"Ustaz menerima zakat boleh, karena kefakirannya bukan karena keustazannya," kata Buya.

Sama halnya dengan santri atau pelajar.

Ilustrasi zakat fitrah dengan bahan makanan pokok. (pixabay.com)
Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer