Jemput Malam Lailatul Qadar dengan Iktikaf di Rumah Selama Pandemi Covid-19, Bagaimana Hukumnya?

Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Iktikaf. (Scott Olson/Getty Images/AFP)

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.

Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.

Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah: 187).

Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut 5 Tips Jaga Komunikasi Jarak Jauh Agar Tetap Lancar

Baca: Ini Takaran Konsumsi Air yang Harus Dipenuhi Selama Puasa Ramadan, Konsumsi Lebih Banyak Malam Hari

Selanjutnya, hal tersebut juga terdapat dalam mahzab Hambali yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni Jilid 3 halaman 189.

"Dan tidak sah iktikaf selain di masjid, jika yang iktikaf itu adalah seorang laki-laki," jelas Ustaz Darwis yang mengutip kitab Al-Mughni.

Dengan demikian, menurut mahzab Syafi’i dan Hambali, laki-laki tidak boleh melakukan iktikaf di rumah.

Pandangan tersebut juga dipilih oleh lembaga fatwa Mesir terkait iktikaf di rumah saat wabah Covid-19 dan menambahkan hadis Nabi yang berbunyi:

“Jika seorang hamba sakit atau melakukan perjalanan jauh, maka dicatatkan baginya sebagaimana kebiasaan yang dia lakukan ketika dia mukim dan ketika dia sehat."

"Artinya ketika seseorang, di tahun sebelumnya melakukan iktikaf, maka dia tetap mendapatkan pahala iktikaf meskipun dia tidak iktikaf tahun ini, karena ada niat dalam hatinya ingin iktikaf dan kebiasaan yang sudah dia lakukan," jelas ustaz Darwis.

Kemudian, ustaz Darwis juga menyampaikan pandangan lain yang membolehkan iktikaf bagi laki-laki dilakukan di rumah.

Hal tersebut, kata ustaz Darwis, disebutkan dalam kitab Badzlul Majhud Jilid 6 halaman 187.

Adapun kitab tersebut menyampaikan pandangan Muhammad bin Umar bin Lubaba yang menganut mahzab Maliki.

"Beliau berpandangan: boleh iktikaf itu selain di masjid. Namun, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi ketika seseorang mau beriktikaf di rumah," ujarnya.

Adapun ketentuan tersebut, yaitu:

Pertama, iktikaf harus dilakukan di rumah yang memiliki masjid (tempat khusus salat) di rumahnya.

"Jadi, rumahnya selama ini memang sudah ada masjid yang dikhususkan untuk dia beribadah," jelas ustaz Darwis.

Kedua, seseorang yang beriktikaf harus multazim.

"Yang beriktikaf harus iltizam untuk berdiam di musala rumah tersebut, kecuali jika ada uzur untuk di tempat itu," lanjutnya.

Ketiga, orang yang melakukan iktikaf harus sibuk dengan tilawah, dzikir, salat, di tempat tersebut.

"Sehingga dapat tercapai tujuan dari iktikaf," pungkasnya.

(Tribunnewswiki.com/Ron)



Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer