Sebab, di antara sepuluh hari tersebut ada satu malam yang istimewa, yakni malam Lailatul Qadar.
Salah satu ibadah yang dianjurkan pada sepuluh hari terakhir adalah melaksanakan iktikaf di masjid.
Namun, seperti diketahui, saat ini umat Muslim tak mungkin menjalankan aktivitas ibadah di Masjid karena pandemi Covid-19.
Baca: Lailatul Qadar
Baca: Amalan yang bisa Diakukan Dalam 10 Hari Terakhir di Bulan Ramadan Pada Malam Lailatul Qadar & Doanya
Sehingga ibadah harus dilakukan di rumah, dan itu berarti Iktikaf pun tak bisa dilaksanakan di Masjid.
Pemerintah RI melalui Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan iktikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid maupun musala.
Kemenag mengimbau warga untuk melaksanakan ibadah Rramadan di rumah masing-masing demi memutus mata rantai penyebaran corona.
"Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah kita di rumah masing-masing, Insyaallah tidak mengurangi kualitas ibadah kita, tidak mengurangi pahala kita, karena kita sedang dalam keadaan darurat.”
“Insyaallah, Allah Swt. akan sangat memahami, dan mari kita bersama-sama melaksanakan kebijakan pemerintah," ucap Kamarudin Amin, Dirjen Bimas Islam.
Namun, bagaimana hukumnya melakukan iktikaf di rumah selama pandemi Covid-19?
Bolehkah iktikaf dilakukan di rumah saja?
Baca: Inilah Bacaan Doa yang Disunnahkan saat Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Artinya
Baca: Inilah Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar saat 10 Malam Terakhir Ramadan dan Amalan yang Dianjurkan
Shariah Compliance Tafakul Keluarga Anggota Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis membagikan jawabannya melalui kanal YouTube Tribunnews.com.
Ustaz Satibi Darwis menjawab pertanyaan ini dengan melihat perspektif dari 4 mahzab.
Ada dua pendapat terkait ibadah iktikaf, berdasarkan mahzab Syafi’i dan Hambali, laki-laki tak boleh melakukan iktikaf di luar masjid.
"Artinya iktikaf-nya hanya bisa di masjid," ujar ustaz Satibi Darwis mengutip tayangan Tanya Ustaz Tribunnews.com.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat jumhur atau pendapat mayoritas dan disepakati oleh sebagian besar ulama.
Hal tersebut, lanjut ustaz Darwis, dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al Muhadzdzab Jilid 6 halaman 478.
"Imam Nawawi mengatakan 'Dan tidak sah iktikaf dari seorang laki-laki kecuali dalam masjid’," terang Ustaz Darwis.
Juga, Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 187:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah: 187).
Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut 5 Tips Jaga Komunikasi Jarak Jauh Agar Tetap Lancar
Baca: Ini Takaran Konsumsi Air yang Harus Dipenuhi Selama Puasa Ramadan, Konsumsi Lebih Banyak Malam Hari
Selanjutnya, hal tersebut juga terdapat dalam mahzab Hambali yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni Jilid 3 halaman 189.
"Dan tidak sah iktikaf selain di masjid, jika yang iktikaf itu adalah seorang laki-laki," jelas Ustaz Darwis yang mengutip kitab Al-Mughni.
Dengan demikian, menurut mahzab Syafi’i dan Hambali, laki-laki tidak boleh melakukan iktikaf di rumah.
Pandangan tersebut juga dipilih oleh lembaga fatwa Mesir terkait iktikaf di rumah saat wabah Covid-19 dan menambahkan hadis Nabi yang berbunyi:
“Jika seorang hamba sakit atau melakukan perjalanan jauh, maka dicatatkan baginya sebagaimana kebiasaan yang dia lakukan ketika dia mukim dan ketika dia sehat."
"Artinya ketika seseorang, di tahun sebelumnya melakukan iktikaf, maka dia tetap mendapatkan pahala iktikaf meskipun dia tidak iktikaf tahun ini, karena ada niat dalam hatinya ingin iktikaf dan kebiasaan yang sudah dia lakukan," jelas ustaz Darwis.
Kemudian, ustaz Darwis juga menyampaikan pandangan lain yang membolehkan iktikaf bagi laki-laki dilakukan di rumah.
Hal tersebut, kata ustaz Darwis, disebutkan dalam kitab Badzlul Majhud Jilid 6 halaman 187.
Adapun kitab tersebut menyampaikan pandangan Muhammad bin Umar bin Lubaba yang menganut mahzab Maliki.
"Beliau berpandangan: boleh iktikaf itu selain di masjid. Namun, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi ketika seseorang mau beriktikaf di rumah," ujarnya.
Adapun ketentuan tersebut, yaitu:
"Jadi, rumahnya selama ini memang sudah ada masjid yang dikhususkan untuk dia beribadah," jelas ustaz Darwis.
"Yang beriktikaf harus iltizam untuk berdiam di musala rumah tersebut, kecuali jika ada uzur untuk di tempat itu," lanjutnya.
"Sehingga dapat tercapai tujuan dari iktikaf," pungkasnya.