Jemput Malam Lailatul Qadar dengan Iktikaf di Rumah Selama Pandemi Covid-19, Bagaimana Hukumnya?

Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Iktikaf. (Scott Olson/Getty Images/AFP)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nabi Muhammad Saw. dalam sejumlah hadis menyebut menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak ibadah di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.

Sebab, di antara sepuluh hari tersebut ada satu malam yang istimewa, yakni malam Lailatul Qadar.

Salah satu ibadah yang dianjurkan pada sepuluh hari terakhir adalah melaksanakan iktikaf di masjid.

Namun, seperti diketahui, saat ini umat Muslim tak mungkin menjalankan aktivitas ibadah di Masjid karena pandemi Covid-19.

Baca: Lailatul Qadar

Baca: Amalan yang bisa Diakukan Dalam 10 Hari Terakhir di Bulan Ramadan Pada Malam Lailatul Qadar & Doanya

Sehingga ibadah harus dilakukan di rumah, dan itu berarti Iktikaf pun tak bisa dilaksanakan di Masjid.

Pemerintah RI melalui Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan iktikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid maupun musala.

Kemenag mengimbau warga untuk melaksanakan ibadah Rramadan di rumah masing-masing demi memutus mata rantai penyebaran corona. 

"Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah kita di rumah masing-masing, Insyaallah tidak mengurangi kualitas ibadah kita, tidak mengurangi pahala kita, karena kita sedang dalam keadaan darurat.”

“Insyaallah, Allah Swt. akan sangat memahami, dan mari kita bersama-sama melaksanakan kebijakan pemerintah," ucap Kamarudin Amin, Dirjen Bimas Islam.

Namun, bagaimana hukumnya melakukan iktikaf di rumah selama pandemi Covid-19?

Bolehkah iktikaf dilakukan di rumah saja?

Shariah Compliance Tafakul Keluarga Anggota Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis.

Baca: Inilah Bacaan Doa yang Disunnahkan saat Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Artinya

Baca: Inilah Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar saat 10 Malam Terakhir Ramadan dan Amalan yang Dianjurkan

Shariah Compliance Tafakul Keluarga Anggota Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis membagikan jawabannya melalui kanal YouTube Tribunnews.com.

Ustaz Satibi Darwis menjawab pertanyaan ini dengan melihat perspektif dari 4 mahzab.

Ada dua pendapat terkait ibadah iktikaf, berdasarkan mahzab Syafi’i dan Hambali, laki-laki tak boleh melakukan iktikaf di luar masjid.

"Artinya iktikaf-nya hanya bisa di masjid," ujar ustaz Satibi Darwis mengutip tayangan Tanya Ustaz Tribunnews.com.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat jumhur atau pendapat mayoritas dan disepakati oleh sebagian besar ulama.

Hal tersebut, lanjut ustaz Darwis, dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al Muhadzdzab Jilid 6 halaman 478.

"Imam Nawawi mengatakan 'Dan tidak sah iktikaf dari seorang laki-laki kecuali dalam masjid’," terang Ustaz Darwis.

Juga, Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

Halaman
12


Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer