Nundun mengatakan pelaku bisa diganjar pasal UUD perlindungan anak, dan pasal 33 Juncto 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
"Kita belum mengarah ke pembunuhan berencana, karena masih dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku yang berbeda-beda penjelasannya," jelas Nundun.
Sementara itu dari otospi dokter forensik RS Polri Soekanto dan Unit Identifikasi Polres Bogor ditemukan ada luka pelipis yang mengakibatkan pendarahan otak pada jenazah perempuan yang ditemukan terkubur terlilit sarung di belakang rumah kontrakan AA.
"Iya hasilnya ditemukan resapan darah pada tulang pelipis akibat benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan di otak sebelah kiri," ucap Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena.
Saat ini AA mendekam di tahanan Polsek Parung Panjang untuk dimintai keterangan.
Baca: Hanya Karena Tak Bisa Masak, Suami Tega Benturkan Kepala Istri hingga Menyekapnya Selama 3 Tahun