6. Ditemukan ijazah S1 di kontrakan
Sejumlah berkas ditemukan di rumah kontrakan AA (37) penyekap istri siri di Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Berkas-berkas ini di antaranya berupa 2 akta orang lain, 1 akta pelaku dan ijazah S1 seorang perempuan atas nama orang lain yang kini sudah disita oleh Polsek Parungpanjang.
Kapolsek Parungpanjang Kompol Nundun Radiaman menjelaskan bahwa berkas ijazah itu disita sebagai barang bukti.
Namun kini masih didalami keterkaitan perempuan di ijazah itu dengan pelaku AA.
"Nanti kita akan dalami kembali, karena barang bukti itu baru ditemukan," kata Kompol Nundun Radiaman kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (8/5/2020).
Baca: Kronologi Kasus Kakek 85 Tahun Bunuh Menantu karena Sering Dihina, Mayat Ditelantarkan 4 Hari
Menurut keterangan warga sekitar, AA, pelaku penyekapan dan penguburan jasad wanita tersebut dikenal sebagai pribadi yang sopan dan baik.
"Orangnya sopan, baik banget, ngomongnya juga halus," kata Herni.
Selama pelaku mengontrak di rumah tersebut dalam 1 tahun terakhir, dia mengaku tak menaruh curiga apapun.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai penjual roti keliling juga juga dianggap seperti biasa oleh warga.
"Kesehariannya jualan roti aja, ngisi juga jumatan di masjid juga pernah, adzan segala, alim orangnya, sopan pokoknya," katanya.
Meski begitu, Herni mengaku bahwa tidak tahu kalau pelaku ini memiliki istri siri di dalam rumah kontrakannya.
Hal ini juga dirasakan oleh warga yang lainnya termasuk tetangga pelaku, Ida (50).
Dia menjelaskan rumah kontrakan pelaku ini terkesan sepi setiap harinya kecuali aktivitas pelaku yang keluar masuk untuk berjualan.
"Ada suara yang bertengkar gitu di dalam rumah, gak pernah denger. Gak pernah ihat ada tamu juga. Ini pintu terus ketutup," kata Ida.
Ida mengaku bahwa dia dan warga lainnya baru tahu kalau pelaku memiliki istri siri setelah istri sirinya itu kabur dari rumah tersebut melalui atap plafon.
Terpisah, warga lainnya, Iwan (40) mengaku tak menyangka dengan kejadian penganiayaan termasuk adanya mayat perempuan di dalam rumah kontrakan pelaku tersebut yang mana kejadian itu heboh dan jadi perbincangan warga.
"Gak paham itu motifnya apa. Kayaknya kalau kita melihat dari sisi penganiyaannya, cerita-ceritanya itu, kayak psikopat gitu," ungkap Iwan.
8. AA terancam hukuman lebih dari 7 tahun penjara