Agar Bisa Mudik ke Lampung, Pasutri Ini Nekat Sembunyikan Mobil di Truk, Bayar Rp2 Juta

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi mudik sepasang suami istri menggunakan mobil yang disembunyikan di atas truk digagalkan petugas pengecekan

"Mereka beriklan melalui facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah tertentu di Jawa Tengah," pungkasnya.

Sambodo juga terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuka jasa travel gelap di tengah pelaksanaan larangan mudik yang dicanangkan oleh pemerintah.

Lebih lanjut, pelarangan ini diterapkan karena merupakan jalan terbaik agar penyebaran virus corona tidak terus bertambah.

Atas perbuatannya tersebut, pengemudi travel gelap tersebut disangkakan melanggar pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang angkutan yang tidak memiliki izin trayek (plat hitam).

Adapun ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Kepada pengendara kita kenakan pelanggaran lalin yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," pungkasnya.

Diketahui, pihak travel gelap ini menawarkan jasa mudik ke beberapa daerah di Jawa Tengah dari daerah Jakarta dan sekitarnya.

Setiap penumpangnya dipatok tarif sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per orangnya tergantung daerah yang dituju.

(TribunnewsWiki.com/Restu/Rosikin/Febri/Kompas.com/Acep Nazmudin/WartaKota)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tangkap 2 Travel Gelap di Bekasi Bawa Pemudik, Terancam 2 Bulan Penjara atau Rp 500.000 dan Kompas.com dengan judul  "Demi Mudik ke Lampung, Pasutri Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer