Agar Bisa Mudik ke Lampung, Pasutri Ini Nekat Sembunyikan Mobil di Truk, Bayar Rp2 Juta

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi mudik sepasang suami istri menggunakan mobil yang disembunyikan di atas truk digagalkan petugas pengecekan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah resmi melarang mudik agar wabah corona atau covid-19 tidak semakin meluas.

Namun, beberapa orang nekat mudik menggunakan berbagai cara agar bisa mengelabuhi pengawasan dan penjagaan.

Salah satu dari mereka adalah pasangan suami istri yang nekat mudik ke Lampung.

Pasutri ini berupaya mengelabuhi petugas dengan menaikkan mobilnya ke atas truk.

Supaya tidak mudah terlihat, mobil itu ditutup menggunakan terpal, sementara pasutri tersebut duduk di samping sopir truk.

Sayangnya, usaha mereka gagal karena diketahui petugas di titik pemeriksaan.

Baca: Ramadan di Tengah Corona, 2 Jasa Travel Gelap yang Bawa Pemudik Tertangkap, Kini Terancam Dipenjara

Baca: Cara Bupati Sragen Karantina Pemudik Bandel di Rumah Hantu : Kunci dari Luar, Jangan Lupa Beri Makan

Dilansir dari Kompas.com, langkah itu terpaksa dilakukan keduanya agar bisa menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta Perwira mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Petugas menemukan satu unit truk nopol (nomor polisi) BE 8023 NA yang membawa satu unit mobil APV nopol B 1886 TRH dengan tujuan Lampung," kata Ali ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu.

Sejak pekan lalu, Pelabuhan Merak tak lagi melayani penyeberangan penumpang.

Penyeberangan hanya diizinkan untuk kendaraan logistik.

Ilustrasi para pemudik (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Ali mengatakan bahwa pasutri itu membayar Rp2 juta untuk menyembunyikan mobil di atas truk tersebut.

"Mereka Dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan sopir di kabin depan," kata Ali.

Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal.

Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.

Sementara itu, larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020, sedangkan larangan mudik menggunakan kereta api berlaku sejak 24 April-15 Juni 2020, transportasi laut berlaku 24 April-8 Juni 2020, dan transportasi udara pada 24 April-1 Juni 2020.

Namun, larangan itu tak berlaku bagi kendaraan logistik, obat, dan mobil jenazah atau ambulans.

VIRAL Demi Pulang Kampung, Oknum Pemudik Nekat Sembunyi di Tumpukan Kerupuk untuk Kelabuhi Petugas

Seorang pria nekat mudik dengan modus sembunyi di balik tumpukan kerupuk, seperti diunggah di Instagram @beritacilegon, Kamis (30/4/2020).

Dari keterangan yang ditulis, diketahui peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Merak.

Sontak video itu viral dan menjadi perbincangan warganet.

Hingga berita ini ditulis, video tersebut sudah ditonton lebih dari 39 ribu kali.

Oknum warga nekat mudik dengan modus sembunyi di balik tumpukan kerupuk (@beritacilegon)

Baca: Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19: Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Segini Nominalnya

Baca: Kontroversi Izin Masuk 500 TKA China, Pemerintah Dinilai Inferior Jika Berhadapan Investor China

Tampak oknum pemudik itu tak bisa berkutik ketika kendaraan yang digunakan diinspeksi oleh petugas kepolisian.

Ia nekat bersembunyi di balik kerupuk untuk mengelabuhi petugas, lantaran pelabuhan telah menutup terminal penumpang.

"Nah Ini Dia! 

Kendaraan truk mengangkut penumpang di bak belakang mencoba mengelabui petugas penjagaan arus mudik untuk dapat menyeberang via Pelabuhan Merak.

Modusnya, penumpang sembunyi di bawah tumpukan krupuk yang ditutup terpal warna biru.

Untuk diketahui, saat ini Pelabuhan Merak sudah ditutup untuk angkutan penumpang. Namun kapal penyeberangan masih beroperasi untuk mengangkut kendaraan bermuatan logistik.

Video Warga," tulis @beritacilegon di bagian keterangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib.

Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Corona, WNI Norwegia Cerita Ibadah di Masjid Ditiadakan

Baca: 500 TKA Asal Tiongkok Akan Masuk ke Sulawesi Tenggara, Gubernur: Dulu 46 Saja Kita Sudah Babak Belur

Ramadan di Tengah Corona, 2 Jasa Travel Gelap yang Bawa Pemudik Tertangkap, Kini Terancam Dipenjara

Sebuah travel gelap beredar di tengah masyarakat dengan iming-iming bisa mengantarkan pemudik sampai ke kampung halaman tujuan.

Setelah menangkap satu kasus travel gelap di Tasikmalaya, kini polisi sudah mengamankan dua kendaraan penyedia jasa mudik undercover itu di Kabupaten Bekasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan jika pihaknya telah merilis kasus penangkapan travel gelap pada Kamis (30/4/2020).

"Tadi malam dari Polda Metro Jaya dibantu oleh jajaran polres Kabupaten Bekasi, kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel," kata Sambodo.

2 kendaraan itu terjaring razia di pos pemantauan pelarangan mudik di Kedung Waringin, Bekasi dan Karawang pada Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari kegitan razia yang digelar itu, polisi berhasil mengamankan 8 orang pemudik dan 2 orang supir.

"Kedua kendaraan ini memang diisi oleh 8 orang penumpang, belum termasuk sopir. Jadi dengan sopir ada 10," ungkapnya.

Sambodo mengatakan jika travel gelap itu menjalankan aksi pencarian penumpang melalui media sosial Facebook.

Pihak travel mengatakan jika mereka bisa menjamin sang pemudik yang berasal dari Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang bisa sampai ke kampung halaman mereka.

Baca: Tak Ada Kepastian Akhir Pandemi Covid-19, Presiden UFC Siapkan Opsi Gelar Kompetisi di Pulau Khusus

Baca: Ramadan di Tengah Corona, Seorang Pemudik Pingsan setelah Nekat Berjalan Kaki dari Jombang ke Pati

Baca: Kisah Pilu Fabyan Devara, Remaja yang Diduga Meninggal Akibat Covid-19 setelah Alami Stroke

"Mereka beriklan melalui facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah tertentu di Jawa Tengah," pungkasnya.

Sambodo juga terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuka jasa travel gelap di tengah pelaksanaan larangan mudik yang dicanangkan oleh pemerintah.

Lebih lanjut, pelarangan ini diterapkan karena merupakan jalan terbaik agar penyebaran virus corona tidak terus bertambah.

Atas perbuatannya tersebut, pengemudi travel gelap tersebut disangkakan melanggar pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang angkutan yang tidak memiliki izin trayek (plat hitam).

Adapun ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Kepada pengendara kita kenakan pelanggaran lalin yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," pungkasnya.

Diketahui, pihak travel gelap ini menawarkan jasa mudik ke beberapa daerah di Jawa Tengah dari daerah Jakarta dan sekitarnya.

Setiap penumpangnya dipatok tarif sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per orangnya tergantung daerah yang dituju.

(TribunnewsWiki.com/Restu/Rosikin/Febri/Kompas.com/Acep Nazmudin/WartaKota)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tangkap 2 Travel Gelap di Bekasi Bawa Pemudik, Terancam 2 Bulan Penjara atau Rp 500.000 dan Kompas.com dengan judul  "Demi Mudik ke Lampung, Pasutri Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer