8. Hilang Akal
9. Murtad
Saat berpuasa mencicipi sebuah hidangan ketika sedang memasak untuk berbuka hukumnya makruh.
Makruh yaitu hal yang tidak dianjurkan namun juga tidak membatalkan.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Dr.H. Syamsul Bakri,M.Ag selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta.
Berdasarkan penjelasannya mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.
"Tentu yang membatalkan puasa itu ketika melakukan aktifitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa."
"Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh, artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak sampai membatalkan," jelasnya dikutip Tribunnewswiki dalam tayangan pogram Tanya Ustaz di akun Youtube Tribunnews.com.
Walaupun hal tersebut hukumnya makruh, Syamsul tidak menyarankan orang yang bukan juru masak ikut mencicipi makanan.
"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu," ungkapnya.
Namun hukum mencicipi makanan saat puasa ini dapat menjadi mubah kalau dilakukan oleh juru masak yang membuat makanan buka puasa untuk orang banyak.
"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta ini.
Dia menerangkan pengertian mencicipi makanan di sini hanya sebatas merasakan makanan diujung lidah dan tidak sampai ditelan makanan.
"Dan ketika mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak."
"Boleh diujung lidah dan bukan sampai tenggorok, kalau lewat tenggorok tentu batal karena sudah menelan makanan" tandasnya menambahkan.