Benarkah Mencicipi Makanan saat Memasak Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mencicipi makanan saat puasa, bolehkah?

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan menahan lapar, haus dan perbuatan buruk atau segala apapun yang bisa membatalkannya dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dan diniatkan hanya karena Allah SWT berdasar dengan syarat dan rukunnya.

Saat bulan Ramadhan, umat muslim di seluruh dunia melakukan yang sama, yaitu puasa Ramadan.

Dikutip Tribunnewswiki dari zakat.or.id, hal-hal yang bisa membatalkan puasa ini ada 9 macam.

Baca: Apakah Ghibah di Media Sosial Bisa Batalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Baca: Seorang Youtuber Minta Maaf setelah Tawari Rp 10 Juta ke Orang untuk Batalkan Puasa demi Konten

Hal-hal tersebut adalah :

1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

Hal yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya.

Oleh karena itu, makan dan minum jelas menjadi larangan.

Allah Swt berfirman yang artinya,

"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam…" (QS. Al Baqarah, 2: 187).

Bukan hanya itu saja, merokok juga termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.

Hal ini karena sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan meraskan kenikmatan.

2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang. Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

3. Muntah dengan Sengaja juga termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

Ilustrasi mual (freepik.com)

Rasulullah Saw bersabda yang artinya :

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

4. Bersetubuh

5. Keluar Mani dengan Sengaja

6. Haid

7. Nifas atau keluarnya darah setelah melahirkan termasuk penyebab puasa menjadi batal.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer