Saat bulan Ramadhan, umat muslim di seluruh dunia melakukan yang sama, yaitu puasa Ramadan.
Dikutip Tribunnewswiki dari zakat.or.id, hal-hal yang bisa membatalkan puasa ini ada 9 macam.
Baca: Apakah Ghibah di Media Sosial Bisa Batalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Baca: Seorang Youtuber Minta Maaf setelah Tawari Rp 10 Juta ke Orang untuk Batalkan Puasa demi Konten
Hal-hal tersebut adalah :
1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Hal yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya.
Oleh karena itu, makan dan minum jelas menjadi larangan.
Allah Swt berfirman yang artinya,
"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam…" (QS. Al Baqarah, 2: 187).
Bukan hanya itu saja, merokok juga termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.
Hal ini karena sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan meraskan kenikmatan.
2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur
Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang. Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
3. Muntah dengan Sengaja juga termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
Rasulullah Saw bersabda yang artinya :
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
4. Bersetubuh
5. Keluar Mani dengan Sengaja
6. Haid
7. Nifas atau keluarnya darah setelah melahirkan termasuk penyebab puasa menjadi batal.
8. Hilang Akal
9. Murtad
Saat berpuasa mencicipi sebuah hidangan ketika sedang memasak untuk berbuka hukumnya makruh.
Makruh yaitu hal yang tidak dianjurkan namun juga tidak membatalkan.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Dr.H. Syamsul Bakri,M.Ag selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta.
Berdasarkan penjelasannya mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.
"Tentu yang membatalkan puasa itu ketika melakukan aktifitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa."
"Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh, artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak sampai membatalkan," jelasnya dikutip Tribunnewswiki dalam tayangan pogram Tanya Ustaz di akun Youtube Tribunnews.com.
Walaupun hal tersebut hukumnya makruh, Syamsul tidak menyarankan orang yang bukan juru masak ikut mencicipi makanan.
"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu," ungkapnya.
Namun hukum mencicipi makanan saat puasa ini dapat menjadi mubah kalau dilakukan oleh juru masak yang membuat makanan buka puasa untuk orang banyak.
"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta ini.
Dia menerangkan pengertian mencicipi makanan di sini hanya sebatas merasakan makanan diujung lidah dan tidak sampai ditelan makanan.
"Dan ketika mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak."
"Boleh diujung lidah dan bukan sampai tenggorok, kalau lewat tenggorok tentu batal karena sudah menelan makanan" tandasnya menambahkan.