Tiga Kali Tidak Salat Jumat Karena Wabah Covid-19, Begini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salat berjamaah di masjid Istiqlal, Jakarta.

Orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit.

Selama masih ada udzur, maka seseorang masih tetap boleh tidak Jumatan, dan baginya tidak dosa.

Namun kewajibannya adalah mengganti dengan salat Zuhur.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.com/Hilda Rubiah) 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Karena Virus Corona, Tiga Kali Tidak Salat Jumat Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Fatwa MUI



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer