Tiga Kali Tidak Salat Jumat Karena Wabah Covid-19, Begini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salat berjamaah di masjid Istiqlal, Jakarta.

Kedua, orang Islam yang tidak mau melaksanakan salat Jumat karena malas.

Ia pun menjelaskan kalau orang yang meyakini kewajiban Jumat tetapi tidak melaksanakan salat Jumat karena malas dan tanpa adanya uzur syar'i, maka ia dianggap berdosa.

Menurutnya, golongan inilah bila tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur maka Allah SWT akan mengunci mati hatinya.

Ketiga adalah orang Islam yang tidak salat Jumat karena ada uzur syar'i, maka hal tersebut diperbolehkan.

Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat Jumat diantaranya yaitu sakit.

Baca: Disnakertrans DKI Jakarta Buka Pendataan Pekerja Korban PHK Akibat Covid-19, Bakal Dapat Insentif

Baca: Peneliti AS Ungkap Lockdown Harus Dilakukan Minimal 6 Minggu untuk Kendalikan Penularan Covid-19

Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak salah Jumat pun tidak berdosa.

Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran akan terjadi atau akan mendapat sakit.

Menurut Asrorun kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan membawa wabah atau menularkan penyakit, maka hal ini menjadi uzur syar'i untuk tidak apa-apa meninggalkan salat Jumat.

Ada beberapa udzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat.

Di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.

Hingga kini, wabah virus corona masih belum bisa dikendalikan dan diatasi.

Potensi penularan dan penyebarannya pun masih tinggi.

Dengan demikian menurutnya uzdur syar'i yang menyebabkan tidak dilakaanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti shalat Jumat masih ada.

Dalam kitab Asna al-Mathalib disebutkan:

وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ

Al-Qadli 'Iyadl menukil pandangan para Ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض

"Uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terkena penyakit".

Dalam hadist di atas, menurutnya dimaksudkan menjadi udzur untuk tidak Jumatan, yaitu:

Halaman
123


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer