Langkah tersebut dibuat untuk menghindari meluasnya penyebaran virus corona yang ditakutkan akan menginfeksi jamaah-jamaah salat jumat.
Untuk menekan penyebarannya, muslim diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dengan menggantikannya dengan salat Zuhur di rumah.
Bahkan, beberapa masjid pun menghimbau para muslim dan muslimah yang akan salat di masjid secara berjamaah untuk lebih baik salat di rumah saja.
Baca: Korea Utara Tak Makamkan Jenazah Covid-19 dengan Layak Malah Mayatnya Dijadikan Pupuk Tanaman
Baca: Peneliti China Prediksi Pandemi Covid-19 Terkendali Akhir April 2020, Tapi Tersisa Satu Pertanyaan
MUI pun mengeluarkan dan memperlakukan fatwa tersebut sejak bulan Maret 2020 lalu.
Menyikapi hal tersebut, banyak umat muslim yang mempertanyakan hukum tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut.
Karena adanya hadis yang mengatakan hukum bagi muslim yang tidak melaksanakan salat selama tiga kali berturut-turut termasuk ke dalam golongan kafir.
Hukum bagi seorang muslim meninggalkan salat Jumat 3 kali berturut-turut akan ditutup hatinya oleh Allah sebagaimana riwayat Hadits berikut.
من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه
"Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."
Dalam redaksi lain, hukum meninggalkan salat Jumat dengan menggampangkan atau meremehkannya maka Allah akan menutup hatinya.
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
"Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya."
Diketahui sebelumnya, fatwa MUI itu sebenarnya diberlakukan bagi kawasan yang berpotensi mempunyai angka tinggi resiko penularan Covid-19.
Seperti wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya serta beberapa kawasan terdampak virus corona.
Namun, untuk kawasan yang aman masih diperbolehkan untuk melaksanakan salat Jumat dengan beberapa antisipasi.
Baca: Jika Covid-19 Masih Mewabah hingga Lebaran, Muhammadiyah Akan Tiadakan Tarawih dan Salat Idul Fitri
Baca: Diimbau Jauhi Kerumunan Akibat Corona, MUI Keluarkan Fatwa soal Salat Berjamaah di Tengah Wabah
Lantas bagaimanakah hukum untuk muslim yang tidak melaksanakan salat Jumat tiga kali berturut-turut?
Dilansir dari TribunJabar.com, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pun memberikan tanggapan menegani masalah ini dan memberikan penjelasan terkait dengan hukumnya yang jelas.
Asrorun Niam Sholeh pertamanya menjelaskan adanya tiga golongan yang tidak melaksanakan salat Jumat.
Yaitu pertama orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajiban salat Jumat dan akan dihukumi sebagai kafir.
Kedua, orang Islam yang tidak mau melaksanakan salat Jumat karena malas.
Ia pun menjelaskan kalau orang yang meyakini kewajiban Jumat tetapi tidak melaksanakan salat Jumat karena malas dan tanpa adanya uzur syar'i, maka ia dianggap berdosa.
Menurutnya, golongan inilah bila tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur maka Allah SWT akan mengunci mati hatinya.
Ketiga adalah orang Islam yang tidak salat Jumat karena ada uzur syar'i, maka hal tersebut diperbolehkan.
Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat Jumat diantaranya yaitu sakit.
Baca: Disnakertrans DKI Jakarta Buka Pendataan Pekerja Korban PHK Akibat Covid-19, Bakal Dapat Insentif
Baca: Peneliti AS Ungkap Lockdown Harus Dilakukan Minimal 6 Minggu untuk Kendalikan Penularan Covid-19
Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak salah Jumat pun tidak berdosa.
Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran akan terjadi atau akan mendapat sakit.
Menurut Asrorun kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan membawa wabah atau menularkan penyakit, maka hal ini menjadi uzur syar'i untuk tidak apa-apa meninggalkan salat Jumat.
Ada beberapa udzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat.
Di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.
Hingga kini, wabah virus corona masih belum bisa dikendalikan dan diatasi.
Potensi penularan dan penyebarannya pun masih tinggi.
Dengan demikian menurutnya uzdur syar'i yang menyebabkan tidak dilakaanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti shalat Jumat masih ada.
Dalam kitab Asna al-Mathalib disebutkan:
وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ
Al-Qadli 'Iyadl menukil pandangan para Ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:
وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض
"Uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terkena penyakit".
Dalam hadist di atas, menurutnya dimaksudkan menjadi udzur untuk tidak Jumatan, yaitu:
Orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit.
Selama masih ada udzur, maka seseorang masih tetap boleh tidak Jumatan, dan baginya tidak dosa.
Namun kewajibannya adalah mengganti dengan salat Zuhur.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Karena Virus Corona, Tiga Kali Tidak Salat Jumat Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Fatwa MUI