Tersangka sudah diprediksi merupakan orang dalam RSUD Pagelaran Cianjur
Kepala Satuan Reskrim Polres Cianjur AKP Nikki Ramdhany menambahkan, pengungkapan kasus ini berkat pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Di lokasi kejadian tidak ditemukan pintu maupun kaca jendela yang rusak. Sehingga di awal kita mencurigai adanya keterlibatan orang dalam," kata Niki.
Menurut Niki, aksi pencurian dilakukan pada malam hari.
Para pelaku memasuki gudang farmasi rumah sakit menggunakan kunci yang dimiliki salah seorang tersangka.
“Sebelumnya, CCTV dimatikan agar aksi mereka tidak diketahui atau terekam,” ucap Niki.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Cianjur.
Mereka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Baca: Imbas Virus Corona, Klub-klub Eropa Mulai Potong Gaji dan Pecat Para Pemain
Baca: Geger Berita Ayah dan Anak yang Kabur dari Karantina di Bali, Nana Mirdad Blak-blakan Bela Mereka
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Para Pencuri Masker di RSUD Pagelaran Ditangkap, Satu di Antaranya PNS Rumah Sakit" ,Tribunnews.com dengan judul Pelaku Pencurian 360 Boks Masker dan Alat Kesehatan di RSUD Pagelaran Tertangkap, 1 ASN Terlibat dan di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pencuri 360 Boks Masker di RSUD Pagelaran Cianjur"