Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimaan dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca: Kasus Corona di Indonesia Meningkat, Bertambah 81 Pasien, Total 450 Kasus
Kemudian, beberapa opsi lain seperti mudik akan dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya dengan penjadwalan mudik berdasarkan kota tujuan hingga pembatasan transportasi umum.
Pembatasan mudik juga diberlakukan untuk kendaraan pribadi, khusus untuk kebijakan ini, pemerintah akan dibahas dengan alot lantaran ada kekhawatiran bisa memicu bertambahnya kepemilikan kendaraan pribadi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skenario Terburuk Corona, Pemerintah Kaji Larangan Mudik Lebaran 2020".