Hingga kini, Minggu (22/3/2020) total kasus virus corona yang ada di Indonesia mencapai 450 positif, 20 sembuh, dan 38 meninggal dunia.
Pemerintah pun membahas sejumlah langkah antisipasi dan menanggulangan wabah Covid-19 agar tidak makin meluas.
Salah satunya adalah dengan membuat skenario terburuk, adanya pelarangan mudik Lebaran tahun 2020.
Skenario tersebut mulai dibahas saat ini jika memang status darurat virus corona masih belum mengalami perubahan ke arah yang lebih baik.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa pihaknya saat ini bersama dengan kementerian dan lembaga terkait tengah melakukan pembahasan terkait skema pelarangan dan pelaksaan mudik Lebaran tahun ini.
"Tadi didiskusikan apakah mudik akan dilakukan seperti biasa atau ada peninjauan ulang, atau bahkan ekstremya dilarang. Tapi ini belum diputuskan," terang Adita Irawati dalam video conference, Jumat (20/3/2020).
Baca: Pesan Seorang Pasien yang Berhasil Sembuh Covid-19 Jangan Panik dan Tetaplah di Rumah
Baca: Wakil Wali Kota Samarinda Ngotot Gelar Pesta Pernikahan Anaknya di Tengah Pandemi Corona, Alasannya?
Munculnya rencana pelarangan mudik tersebut dibahas untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.
Pasalnya, mudik sangat identik dengan perkumpulan dan pergerakan masyarakat di satu titik.
Dari kegiatan tersebut dapat menimbulkan potensi yang sangat tinggi dalam terjadinya penularan virus Covid-19.
Padahal, saat mudik Lebaran pasti terjadi pergerakan besar-besaran terutama dari perkotaan ke pedesaan.
Pergerakan yang masif tersebut akan membuat kontrol terhadap penyebaran virus semakin sulit selama mudik terjadi.
"Mudik itu sendiri kita tahu, pengumpulan massa dihindari. Bicara mudik sudah terbayang seperti apa yang akan terjadi, perkumpulan masyarakat," lanjut Adita.
Adita pun menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah mencegah penularan virus semakin banyak.
Oleh karena itu, mudik menggunakan transportasi umum atau pribadi masih akan dibahas keputusannya nanti melalui tim khusus.
"Bagaimana mudik gratis? ini juga sedang dibahas apakah akan dilarang, ditiadakan atau dibatasi," ucapnya yang dikutip dari Kompas.com.
Perayaan hari raya Idul Fitri nantinya diperkirakan akan jatuh pada Mei 2020.
Baca: Jangan Lupa, Hasil Tes SKD CPNS 2019 Bakal Diumumkan Mulai Besok, Jadwal Tes SKB Diundur
Hal tersebut berarti pemerintah harus segera tanggap mengambil langkah terbaru terkait kebijakan mudik jika status darurat akhirnya diperpanjang.
Diketahui BNPB secara resmi telah mengumumkan perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Terdapat empat poin keputusan dalam surat yang disahkan kepala BNPB Doni Monardo, diantaranya: