"Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.
Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," kata Arif dalam siaran pers, Selasa (3/3/2020).
Arif menuturkan, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik.
Namun, dalam kasus ini, alasan kedua dianggap tidak relevan.
Ia juga mengimbau media massa untuk bersikap bijaksana saat memberitakan kejadian yang menimpa ibu dan anak pasien virus corona tersebut.
"Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi," kata Arif.
Baca: Setelah Sterilisasi Virus Corona, Arab Saudi Buka Mataf Kakbah Lagi, Shafa-Marwah Masih Ditutup
Menurut Arif, perlindungan atas identitas pribadi tersebut telah dijamin pada Pasal 29G Ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945.
"Di mana 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," ujar Arif.
Juru bicara pemerintah penanganan virus corona Achmad Yurianto mengungkapkan pasien virus corona bertambah menjadi 4 orang.
Adapun, kondisi kasus 3 dan kasus 4 juga sudah dinyatakan tidak demam.
Kemarin, dua orang pasien Covid-19 itu masih dalam keadaan demam.
"Sudah tidak demam, batuk masih, pileknya juga banyak berkurang," kata dia.
Selain itu, menurut Yuri, Kasus 3 dan Kasus 4 juga sudah tidak terlihat letih, lesu, dan lemah.
"Mudah-mudahan dengan perawatan yang bagus, tidak terlalu lama lagi juga akan menjadi sembuh dan bisa dipulangkan," ucap Yuri.
Sementara, kondisi pasien dalam kasus 5 dan kasus 6 juga sudah mulai membaik.
Kondisi keduanya sudah tidak batuk, pilek, dan demam.
Baca: Virus Corona: Tak Hanya Korsel, Iran & Italia, Turis China Lebih Dahulu Dilarang Masuk ke Indonesia
Baca: 2 Driver Ojek Online Suspect Virus Corona Kabur Saat Dikarantina di Batam, Ternyata Ini Alasannya
Saat ini, keduanya dalam kondisi stabil dan tidak membutuhkan alat bantu apa pun.
"Kasus 05 dan 06, kondisi keduanya stabil, tidak membutuhkan oksigen, tidak diinfus, sadar penuh, tidak demam, tidak batuk, dan tidak pilek. Jadi kondisinya dalam keadaan baik," ujar Yuri.
Pasien kasus 05 saat ini dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kemudian, pasien kasus 06 kini menjalani perawatan di RS Persahabatan, Jakarta Timur.