Polisi menemukan 358 boks masker dalam penggerebekan di sebuah apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Rinciannya 120 boks masker wajah merek Sensi, 152 masker wajah merek Miitra, 71 kotak masker wajah merek Prasti dan 15 kotak masker wajah merek Facemas.
Masker-masker itu ditimbun oleh oknum mahasiswi salah satu universitas di Jakarta Barat bernama TVH.
"Ini diungkap Polsek Tanjung Duren.
Kita amankan dengan inisial TVH 19 tahun.
Dia menjual melalui online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Satu boks masker, kata dia, dijual Rp 300.000,00 hingga Rp 350.000,00.
TVH dapat dijerat Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Polisi menggerebek sebuah gudang diduga lokasi menimbun masker di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Selasa (3/3/2020).
"Iya ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan masker tanpa izin edar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan.
Polisi menyita barang bukti berupa 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi.
Polisi juga menyita 107 karton berisi 214.000 masker mer Volca dan Well-best.
Polisi juga memeriksa pemilik barang berinisial H dan D sekaligus pemilik gudang. "Saat ini masih kami dalami terus," kata dia.
Baca: Suspect Virus Corona, Dua Pasien Baru Dirawat di Ruang Isolasi RSPI Sulianti Saroso
Baca: Antisipasi Virus Corona, PT LIB Minta Kesehatan Suporter Bola Diperiksa
Polisi menggagalkan pengiriman 200 boks berisi ribuan masker ke Selandia Baru.
Pelakunya merupakan dua oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar.
Mereka adalah JA dan JO.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Ternyata masker itu berasal dari pembelian di apotek di seluruh Makassar, Gowa dan Takalar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono.