Penimbun Masker di Berbagai Daerah Dibekuk, Satu Pelaku Ada yang Berstatus PNS Rumah Sakit

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna (kedua kiri) bersama petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menunjukkan masker dan hand sanitizer sitaan saat melakukan gelar atas penangkapan penimbun masker dan hand sanitizer di halaman Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/3/2020). Polisi mengamankan barang bukti berupa 4.000 masker dan 208 botol hand sanitizer. Menurut Iskandar F Sutisna, penangkapan tersangka berawal dari patroli siber saat masker mengalami kelangkaan di pasaran dan ada indikasi beberapa pihak yang memanfaatkan situasi dengan cara melakukan penimbunan. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

 TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi membekuk tiga terduga penimbun masker di perumahan dosen Universitas Hasanuddin di Jalan Moncong Loe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (5/3/2020) dini hari.

Ketiga pelaku berinisial LC (44), DS (22), dan BP (26).

LC merupakan seorang aparat sipil negara di salah satu rumah sakit di Makassar.

Seluruh pelaku tersebut diamankan di rumah LC bersama ribuan barang masker yang sudah ditimbun.

Ketiga terduga pelaku kini telahdiamankan di Polrestabes Makassar.

Baca: Kemenkes Sebut Virus Corona Kini Lebih Jinak, Ada Perubahan Gejala, Ini Penjelasan Lengkapnya

"Salah satunya PNS di rumah sakit di Makassar bersama putrinya," ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman kepada wartawan, Kamis siang, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ketiga pelaku penimbunan masker ini dibekuk saat aksinya terkuak dari hasil pengembangan seseorang yang terlebih dahulu ditangkap Polsek Panakkukang.

Dari hasil penggerebakan di rumah LC, masker berbagai merek tersebut disimpan di dapur rumah seorang apoteker.

Direncanakan masker tersebut bakal dijual dengan cara online.

Polisi masih memeriksa ketiga terduga pelaku dan berencana merilis, hasil pemeriksaannya.

"Nanti kami akan rilis," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono.

Baca: Jalani Perawatan, Pasien Corona Ini Beberkan Perlakuan Petugas dan Sebar Gambar Ruang Isolasi

Baca: Kominfo Rilis Ratusan Kabar Hoax Soal Virus Corona, Apa Saja? Simak di Sini

 

Sejumlah barang bukti berupa kardus masker dan antiseptic gel yang diamankan polisi pada Rabu (4/3/2020) sekira pukul 1.30 WIB tadi. (Jatanras via Tribun Jateng) (Jatanras via Tribun Jateng)

Penimbun Masker Daerah Lain

Polisi menangkap dua orang warga yang diduga menimbun masker serta cairan antiseptik di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020).

Keduanya yakni Ari (45) warga Semarang Timur.

Ari dibekuk lantaran menimbun masker.

Satu orang lainnya yakni Merriyati alias Kosasih (24) warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.

"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F. Sutisna.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 8 boks masker kesehatan dan 13 kardus cairan antiseptik.

Dua warga tersebut dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka terancam hukuman denda Rp 50 miliar dan penjara paling lama lima tahun.

Baca: Kemenkes Sebut Virus Corona Kini Lebih Jinak, Ada Perubahan Gejala, Ini Penjelasan Lengkapnya

Baca: 2 dari 9 WNI Kru Kapal Pesiar Diamond Princes yang Sembuh dari Corona Akan Diobservasi di Cikarang

 

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer