Virus Corona Pertama Kali Menginfeksi Hewan Peliharaan di Hong Kong, Diduga Tertular sang Pemilik

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang-orang yang memakai masker mengunjungi pasar makanan segar di Hong Kong pada 29 Januari 2020, sebagai langkah pencegahan setelah wabah virus yang dimulai di kota Wuhan di Cina. Virus yang sebelumnya tidak dikenal telah menyebabkan alarm karena kemiripannya dengan SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome), yang menewaskan ratusan di seluruh daratan Cina dan Hong Kong pada 2002-2003. Pertama kalinya di Hong Kong, seekor anjing dinyatakan positif virus corona diduga tertular sang pemilik. Kini anjing tersebut harus dikarantina.

Tak hanya itu Masriki juga diwajibkan membayar denda sebesar 12 juta Dolar Hong Kong atau sekitar Rp 12 juta.

Tanggapan KJRI Hongkong

Orang-orang yang memakai masker pelindung saat berjalan di distrik Kwun Tong Hong Kong pada 23 Januari. (Bloomberg via SCMP)

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, Ricky Suhendar membenarkan adanya kasus pencurian masker yang dilakukan oleh Masriki.

"Benar seorang PMI atas nama Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay," ujar Ricky Suhendar, saat dihubungi Tribunnews, Kamis (20/2/2020).

KJRI Hong Kong menyesalkan kasus kriminal yang dilakukan WNI, di tengah mewabahnya virus corona yang dialami masyarakat Hong Kong.

"Dengan pertimbangan perbuatan yang bersangkutan yang sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong, Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara," jelas Ricky.

Masriki diketahui telah mengakui kesalahannya dan mengatakan telah melakukan pencurian masker untuk memenuhi kebutuhan finansial.

Terutama untuk biaya pengobatan ayahnya di Indonesia yang dikabarkan tengah sakit.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong berharap kasus pencurian masker yang dilakukan seorang warga negara Indonesia (WNI) tidak lagi terjadi.

"Menyikapi kasus ini KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para PMI untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum," paparnya.

Ricky menuturkan, hingga saat ini pihak KJRI belum bisa menemui Masriki pekerja migran Indonesia yang sedang menjalani hukuman.

Hal tersebut lantaran adanya kebijakan lock down yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Kondisi terkini lembaga masyarakat dalam posisi ditutup atau lock down dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 sehingga KJRI belum dapat menengok yang bersangkutan di penjara," jelas Ricky.

Meskipun dmeikian, Ricky menuturkan, pihak KJRI terus memonitor secara dekat kasus Masriki.

Tak hanya itu pihak KJRI juga memberikan bantuan dan pendampingan hukum untuk Masriki.

Misalnya dengan dikirimkannya penterjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan Masrki.

"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," ungkap Ricky.

Baca: Jackie Chan Dikabarkan Terinfeksi Virus Corona Usai Berpesta di Hong Kong, Begini Kondisi Terbarunya

Baca: Wabah Virus Corona Buat Hong Kong Kekurangan Stok Peti Mati, Permintaan Setiap Harinya Sangat Tinggi

Baca: Hong Kong Laporkan Ada Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona, Jadi Kematian Kedua di Luar China

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Ardi Priyatno Utomo/ TRIBUNNEWS/Rina Ayu)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer