Namun kini dilaporkan adanya kasus pertama penularan virus corona dari manusia pada hewan peliharaannya di Hong Kong.
Hewan peliharaan berupa seekor anjing tersebut kini berada di tempat penampungan.
Sebelumnya sang pemilik, seorang perempuan berusia 60 tahun memang telah dinyatakan positif terinfeksi virus corona dan masih menjalani perawatan.
Diduga tertular sang pemilik, anjing tersebut kini berada dalam pengawasan medis serta ditempatkan di ruang isolasi khusus.
Baca: WHO Ingatkan Jangan Ada Negara yang Beranggapan Bisa Bebas dari Virus Corona: Itu Kesalahan Fatal
Baca: Fakta Kasus Penimbunan Masker di Cakung, Manfaatkan Isu Corona, Omzet Rp 250 juta per Hari
Dilansir oleh Kompas.com pada Jumat (28/2/2020), anjing tersebut awalnya sama sekali tidak menunjukkan gejala apapun terkait virus corona.
Namun setelah dilakukan pengambilan sampel secara oral pada Rabu (26/2/2020), anjing tersebut rupanya terinfeksi virus corona di level lemah.
Informasi tersebut disampaikan oleh Departemen Pertanian, Perikanan, dan Konservasi setempat.
Perwakilan departemen yang menerangkan temuan tersebut tidak membeberkan alasan pihaknya memutuskan untuk memeriksa anjing itu.
Meskipun demikian, otoritas Hong Kong menyatakan anjing tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari.
Tak hanya itu, sang anjing peliharaan juga akan dilakukan tes lanjutan apakah benar anjing itu terserang virus, atau dampak kontaminasi dari mulut dan hidungnya.
Hong Kong sebelumnya telah melaporkan adanya 93 kasus virus corona, dengan dua orang pasien dinyatakan meninggal pada awal Februari 2020.
Penyakit yang diketahui pertama kali mewabah di Wuhan, China pada Desember 2019 lalu tersebut sudah menginfeksi lebih dari 83.000 orang di seluruh dunia.
Pekerja Migran Indonesia divonis 4 minggu kurungan penjara karena curi masker di Hong Kong
Setelah virus corona dinyatakan mewabah di Hong Kong, masker menjadi mahal dan menjadi langka.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya kasus pencurian masker.
Tak tanggung pencuri mengambil 5.500 masker di sebuah toko Causeway Bay, Hongkong.
Pencurian terjadi pada (14/2/2020) lalu dengan pelaku adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Masriki (35).
Dikutip dari Tribunnews.com, Masriki diadili di Pengadilan Tuen Muen di Hong Kong pada Senin (17/2/2020) lalu.
Dirinya dinyatakan bersalah setelah mencuri 5.500 masker di sebuah toko dan divonis 4 minggu kurungan penjara.